Bangun Perumahan Dekat TPA, BCA Land Diduga Salahi Aturan

(Last Updated On: 08/01/2019)

TABANAN-fajarbali.com | Perumahan dengan nama BCA Land memiliki akses masuk melalui Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Pembangunannya tepat berada di sebelah timur TPA Mandung, bahkan tumpukan sampah TPA Mandung dengan tinggi sekitar 10 meter nampak begitu dekat dengan kawasan perumahan. Seharusnya pembangunan rumah bersubsidi sudah sepatutnya mentaati aturan yang ada, hanya saja faktanya dilapangan ada saja pengembang nakal yang mencoba melakukan permainan.

Salah seorang sumber di lapangan menyebutkan, proyek pembangunan perumahan bersubsidi tersebut sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2018 lalu yang dimulai dengan pembuatan jalan akses masuk, jembatan hingga pengerukan tanah. Kabarnya di perumahan tersebut akan dibangun kurang lebih 500 unit rumah subsidi dan non subsidi yang semuanya sudah habis terjual.

“Tetapi jaraknya memang cukup dekat dengan TPA Mandung, sehingga ada juga masyarakat yang khawatir. Khawatir kalau sampahnya longsor, lalu khawatir akan bau sampahnya, termasuk limbahnya,” ungkap sumber yang enggan dikorankan namanya tersebut. Sumber pun menambahkan jika perumahan tersebut banyak dibeli oleh aparat kepolisian sehingga proses pengurusan ijinnya terbilang mudah.

Sementra itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengaku jika bahwa pihaknya juga menyesalkan akan pembangunan perumahan yang lokasinya berdekatan dengan TPA tersebut. Hanya saja menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum memegang regulasi jelas yang mengatur akan radius pembangunan perumahan dengan TPA. “Bukannya tidak ada, cuma kita belum pegang saja aturan yang mengatur itu,” ujarnya.

Namun ia membantah jika pihaknya dikatakan kecolongan atas hal tersebut, karena menurutnya pihaknya telah mengkaji dampak lingkungannya dan apa yang ada di dalam dokumen tersebut harus ditaati oleh pengembang. Hanya saja jika pengembang tetap ‘nakal’ dengan melabrak aturan dan nekat membangun rumah yang berdekatan dengan TPA, menurutnya yang dirugikan adalah pengembang sendiri karena bangunan yang paling barat atau berdekatan dengan TPA akan susah lakunya.

“Kalau begitu kan resiko pengembang, bangunan yang paling barat pasti susah lakunya,” tandasnya Selasa (8/1). Sembari mengatakan jika ijin lingkungan dikeluarkan oleh pihaknya karena sebelumnya sudah didahului dengan tata ruang dan ijin prinsip membangun yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan.

Terkait hal tersebut, Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Wayan Adi Astrawan menjelaskan bahwa perumahan BCA Land itu sendiri pengurusan ijinnya sudah lengkap, termasuk IMB juga sudah diterbitkan oleh pihaknya sehingga saat ini proyek perumahan tersebut sudah mulai dilakukan. Menurutnya pihaknya bisa mengeluarkan IMB tersebut karena yang bersangkutan sudah melengkapi segala persyaratan. “Ijin mereka sudah lengkap, IMB juga sudah keluar,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan untuk memperoleh IMB, tentu pihak pengembang harus memenuhi beberapa persyaratan yakni mulai dari ijin prinsip membangun, tata ruang, persetujuan dari penyanding, perbekel sampai camat setempat, hingga ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan.

“Dan saat mengajukan permohonan, pengembang sudah memenuhi semua syarat itu, ijin prinsip sudah, dari tata ruang juga memungkinkan, persetujuan penyanding, perbekel, hingga camat juga sudah, sosialisasi sudah, dan ijin lingkungan itu sudah diterbitkan oleh DLH, sehingga kita di Perijinan tinggal memproses untuk IMB nya,” paparnya.

Sebelumnya, pihaknya juga melakukan survey ke lapangan dan melihat kondisi di lapangan untuk menyesuaikan dengan gambar atau Site Plan yang diberikan oleh pihak pengembang. Dan perpegang pada Peraturan Gubernur tentang zonasi perumahan dengan TPA, perumahan yang dibangun semestinya memiliki radius minimal 500 meter dari TPA. “Saat itu kan masih pengerukan dan kawasan itu masih rimbun jadi tidak keliatan jelas berapa jaraknya antara perumahan dengan kawasan TPA,” lanjut Astrawan.

Sehingga Selasa (8/1/2019) pihaknya dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa langsung melakukan evaluasi ke lapangan, dan benar saja ditemukan enam unit rumah yang sudah dibangun posisinya cukup dekat dengan tumpukan sampah TPA Mandung. Atas kondisi tersebut maka secepatnya pengembang perumahan akan dipanggil guna menjelaskan temuan tersebut.

“Memang benar ada enam unit rumah yang bagian paling barat ini jaraknya dekat sekali dengan TPA Mandung, hampir 50 meter lah. Sehingga segera pengembang akan dipanggil untuk kita evaluasi bersama,” sambungnya.

Dan apabila terbukti melanggar aturan, maka bukan tidak mungkin jika ijin untuk keenam unit rumah yang dibangun terlalu dekat dengan TPA itu akan dicabut.

“Jadi kita evaluasi dulu, kalau memang melanggar ya kemungkinan keenam rumah itu tidak diberikan ijin karena jaraknya sangat dekat, sedangkan pada gambar Site Plan itu ada spacenya dengan TPA. Kita khawatirkan selain longsor, juga bau sampah membuat masyarakat tidak nyaman dan limbahnya pasti mengganggu,” tandasnya. (kdk)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Badung Gelar Konsolidasi Data Smart City

Sel Jan 8 , 2019
Dibaca: 12 (Last Updated On: 08/01/2019)MANGUPURA-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung menggelar Konsolidasi data untuk Smart City, bertempat di ruang Command Center Dinas Kominfo Badung, selasa (8/1/2019).  Save as PDF

Berita Lainnya