Pembentukan ULD-PB ini juga sekaligus mejadi sebuah tonggak penting pengarusutamaan inklusi disabilitas dalam manajemen risiko bencana, yang mencerminkan keselarasan upaya pemerintah Bali dengan lima pilar utama manajemen bencana inklusif yakni, data terpilah; aksesibilitas; partisipasi yang bermakna; peningkatan kapasitas; dan prioritas perlindungan.
Pilar-pilar tersebut memastikan bahwa proses perencanaan mencerminkan keragaman kebutuhan dan memastikan alokasi upaya perlindungan ke dalam anggaran, operasionalisasi dan pengawasan.
Peluncuran ini menandai perubahan penting, dari sekedar wacana kebijakan menuju aksi nyata. Bersama dengan BPBD Provinsi Bali dan melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dan mitra utama lainnya, ULD-PB akan menjadi motor penggerak dalam memastikan bahwa setiap proses pengambilan keputusan akan berbasis pada pemenuhan hak yang partisipatif.
Bersama pemerintah daerah, ULD-PB akan mendorong tersedianya aksesibilitas informasi, kesiapsiagaan bencana yang inklusif, dan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam berbagai proses pengurangan risiko, mulai dari pemetaan ancaman bencana, hingga pemulihan pasca-bencana.
Pembentukan ULD-PB merupakan bagian dari rangkaian peringatan bulan Pengurangan Risiko Bencana tahun 2025, yang sekaligus sebagai cerminan nyata dari komitmen Pemerintah Bali dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang inklusif.
"Melalui keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam perencanaan dan penyusunan strategi, maka dapat dipastikan bahwa strategi tersebut akan lebih efektif, manusiawi, dan mampu menjawab keragaman kebutuhan masyarakat,” kata Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Drs. Pangarso Suryoutomo, M.MB.










