Komisi IX DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Bali, Senin (27/11/2017) dalam kaitan penyusunan draft Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan.
AMLAPURA-fajarbali.com | Dalam kunjungan tersebut seharusnya melibatkan sepuluh anggota DPR RI, namun sehubungan dengan ditutupnya bandara Ngurah Rai sejak Senin (27/11/2017) pukul 6.00 Wita karena dampak erupsi Gunung Agung, maka hanya diwakili oleh Ir. Ketut Sustiawan dari PDIP didampingi Sekretariat DPR dan Tim Ahli yang datang sehari sebelumnya.
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Pertemuan Posko Tanah Ampo, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Hadir dalam pertemuan ini antara lain BPBD Provinsi Bali, Tagana Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Sosial Provinsi Bali, Basarnas dan BPJS Kesehatan Regional Bali.
Dalam penyampaiannya, perwakilan Dinas dan Badan yang hadir sangat mendukung agar PMI mendapatkan penguatan hukum dengan adanya UU. Dan disampaikan bahwa sejauh ini, PMI sudah sangat maksimal bekerja dengan dinas atau badan terkait. Walaupun dengan dasar hukum yang lemah, namun PMI telah dapat menunjukkan kiprah dan eksistensinya di masyarakat.
“RUU Kepalangmerahan telah dibahas sejak 2005, kendala utama DPR periode sebelumnya tidak dapat menyelesaikan karena masih adanya perdebatan dalam judul RUU serta penggunaan Lambang,” ujar Ketut Sustiawan.
“Untuk pembahsan saat ini, dari pengalaman yang ada maka kita putuskan judul RUU-nya terlebih dahulu, dan telah disepakati bahwa judulnya adalah RUU Kepalangmerahan, yang artinya Lambang didalamnya pun adalah Palang Merah,” imbuhnya. Dan Ketut Sustiawan menyampaikan bahwa jika lancar, maka RUU Kepalangmerahan maka pada awal tahun 2018 sudah dapat di sahkan menjadi UU.
Selain melaksanakan pertemuan untuk pembahasan RUU Kepalangmerahan, rombongan juga direncanakan untuk meninjau lokasi pengungsian di Dusun Tenganan Pegringsingan, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis dilanjutkan ke cluster pengungsian Desa Rendang – Kabupaten Karangasem.
Melalui kegiatan kunjungan, anggota DPR dan jajaran telah melihat langsung bagaimana aksi dan kiprah PMI dalam penanganan pengungsian serta dalam kaitan pelaksanaan respon terkait erupsi Gunung Agung, dengan harapan berujung pada pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi UU Kepalangmerahan yang akan memberikan jaminan perlindungan bagi petugas palang merah sebagai lambang yang “Netral” baik dipergunakan pada saat damai maupun konflik. (rl)