Bahas Ranperda Perubahan Pajak, Pansus I Lakukan Rapat Kerja

dpr1
Rapat Pembahasan Ranperda perubahan pajak

BULELENG-fajarbali.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (13/4/2026). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus I, Made Suarsana, ini dihadiri oleh Anggota Pansus I serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pembahasan Ranperda ini telah berlangsung cukup panjang sejak Juli 2025, sehingga memerlukan kehati-hatian dan pencermatan yang mendalam sebelum ditetapkan menjadi regulasi.

Dalam rapat tersebut, Pansus I menekankan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah harus disusun secara bijaksana karena menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas, khususnya pelaku usaha dan UMKM.

“Kami harapkan semua yang merupakan kebijakan serta usulan mengenai dengan pajak atau restribusi harus dilakukan penyusunan dengan bijaksana. Hal itu diakibatkan menyangkut kepentingan langsung dari masyarakat yang luas,”harap Suarrsana.

Selain itu, dalam pembahasan juga mengemuka sejumlah materi penting lainnya, di antaranya terkait penyesuaian tarif reklame yang direncanakan akan diklasifikasikan berdasarkan wilayah, seperti kawasan perkotaan, pedesaan, dan kawasan pariwisata.

”Dalam hal itu kami juga sempat mencermati beberapa materi penting yang harus dilakukan penyesuaian seperti tarif reclama serta usulan penyesuaian tarif retribusi pada beberapa sektor layanan publik, termasuk retribusi rumah potong hewan,”tambahnya.

Lebih lanjut, pembahasan turut menyinggung penyempurnaan substansi ranperda, termasuk penyesuaian redaksional terhadap beberapa ketentuan, guna memastikan kejelasan norma serta kemudahan implementasi di lapangan.

Selain membahas substansi Ranperda, Pansus I juga menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada pihak eksekutif. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah bahwa peningkatan tarif pajak dan retribusi daerah harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang diterapkan.

BACA JUGA:  Perumda Tirta Hita Buleleng Raih Perpamsi Awards

“Kami juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku UMKM terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada sektor makanan dan minuman,”pintanya.

Ditekankan bahwa pajak PBJT bukan merupakan beban pelaku usaha, melainkan dikenakan kepada konsumen, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil.

Lebih lanjut, DPRD meminta agar sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif dan menyeluruh kepada pelaku UMKM guna menghindari kesalahpahaman serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.

Dalam rapat sebelumnya, Pansus I bersama pihak eksekutif telah menyepakati beberapa poin penting, di antaranya terkait pengaturan batasan omzet UMKM yang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan penekanan pada pentingnya sosialisasi, serta penyesuaian terhadap beberapa jenis tarif retribusi daerah.

Melalui pembahasan yang komprehensif ini, DPRD Kabupaten Buleleng melalui Pansus I berharap Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menghasilkan kebijakan yang adil, tidak memberatkan masyarakat, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top