MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali menyiapkan bantuan dana bergulir kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah setempat. Pemkab Badung pun saat ini tengah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang dana bergulir untuk teknis penyalurannya.
Pemkab Badung berencana membentuk semacam Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) yang akan menaungi Badan Layanan Umum (BLU) sebagai penyalur dana bergulir. Hanya saja pembentukan UPDB tersebut saat ini masih mandeg di Provinsi. Pemprov Bali informasinya belum memberikan rekomendasi pembentukan UPDB. Sehingga Perda tentang Dana Bergulir yang tinggal menunggu getok palu Dewan Badung ini terancam tidak bisa langsung diesekusi meski perda sudah disahkan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, Ketut Karpiana membenarkan, rencana Pemkab Badung akan kembali memberikan dana bergulir untuk koperasi dan UKM di Badung. Dana yang akan disalurkan untuk program ini bahkan sudah terparkir di kas daerah. "Dananya sudah ada. Soal berapa besarannya itu kembali kepada Bapak Bupati. Yang jelas sekarang sudah ada (dana bergulir) sisa yang dulu distop karena temuan BPK sebesar Rp 9 miliar. Nanti dana itu akan digulirkan lagi,” ujar Karpiana ditemui, Kamis (8/3/2018).
Hanya saja, kata pejabat asal Cemagi ini, penyaluran dana bergulir sekarang berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya selaku channeling adalah Koperasi Jagadhita, maka kedepan dana bergulir akan disalurkan melalui BLU. “Sekarang aturan baru. Polanya (dana bergulir, red) harus BLU, kemudian wadahnya harus dibentuk UPDB,” katanya.










