Selain masalah sampah, Adi Arnawa menginstruksikan percepatan digitalisasi data perlindungan sosial sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat. Dinas Sosial, Disdukcapil, Diskominfo, camat, serta kepala desa diminta segera memverifikasi dan memvalidasi data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran.
Bupati juga mendorong percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) demi transparansi pelayanan publik. Integrasi data kependudukan dan perlindungan sosial ini diharapkan mampu memperkuat akurasi penyaluran bantuan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Melalui kolaborasi ini, Pemkab Badung menargetkan kemandirian pengelolaan sampah sekaligus menjadikan PSBS sebagai model nasional.
Sementara itu, Kepala DLHK Badung Made Rai Warastuthi melaporkan bahwa hingga awal Juli 2026, sebanyak 91 persen atau 122.951 dari 134.270 kepala keluarga di 62 desa/kelurahan telah berhasil didata. "Pendataan ini menjadi pondasi utama untuk memasuki tahap berikutnya, yaitu validasi dan pengawasan. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menentukan intervensi yang tepat, baik melalui penyediaan sarana, edukasi, maupun pembinaan masyarakat," ujarnya.
Hasilnya, 17 Desa/Kelurahan masuk kategori sangat baik (pemilahan di atas 90%), 10 wilayah berkategori baik, 22 wilayah kategori menengah, dan 13 wilayah masih menjadi prioritas karena di bawah 50%. Saat ini Badung memiliki 47 unit TPS3R dengan kapasitas kelola 298,2 ton per hari. Berdasarkan peta pengelolaan sampah 2026, dari total timbulan sampah 876,1 ton per hari, sebesar 70,2 persen (614,4 ton) telah berhasil dikelola, sedangkan 29,8 persen (261,7 ton) sisanya terus ditekan melalui penguatan hulu-hilir.










