https://www.traditionrolex.com/27 Bacaleg Pindah Partai, Wajib Sertakan Dokumen Tambahan - FAJAR BALI
 

Bacaleg Pindah Partai, Wajib Sertakan Dokumen Tambahan

Ditambahkan Reika, surat pernyataan pengunduran diri tersebut dibuat sendiri dan bermeterai ditambah dengan tanda terima surat saat pengunduran diri. “Bagi Bacaleg yang pindah partai, ada kesempatan dua minggu untuk melengkapi berkas, sampai 9 Juli nanti,” tambahnya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 18/06/2023)
GIANYAR-fajarbali.com | Sampai saat ini proses verifikasi terhadap daftar calon sementara (DCS) masih berproses. Dimana saat ini proses Pemilu terhadap caleg yang sudah masuk DCS sedang diverifikasi kelengkapan administrasi yang telah didaftarkan. 
 
 
Dikonfirmasi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gianyar, Luh Putu Reika Chrisyanti, Minggu (18/6/2023) menyebutkan setelah verifikasi nanti, baru diumumkan kepada Parpol yang berkasnya belum lengkap. Tahapan melengkapi berkas itu nanti mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. “Nah, ini kan sedang proses verifikasi berkas, belum semua Parpol diperiksa berkasnya,” jelas Reika. Sedangkan di saat melengkapi berkas itu, khususnya bagu Bacaleg yang pindah partai juga mesti menyertakan dokumen tambahan. Persyaratan tambahan itu meliputi, surat pengunduran diri dari partai sebelumnya, tanda terima pengunduran diri dan surat dari pimpinan Parpol bahwa pengunduran diri sudah berproses. “Termasuk di partai yang baru sudah memiliki KTA,” jelas Reika. 
 
Ditambahkan Reika, surat pernyataan pengunduran diri tersebut dibuat sendiri dan bermeterai ditambah dengan tanda terima surat saat pengunduran diri. “Bagi Bacaleg yang pindah partai, ada kesempatan dua minggu untuk melengkapi berkas, sampai 9 Juli nanti,” tambahnya. Surat tersebut menurut Reika sangat penting, dimana nanti pada saat diumumkan pada DCS ada masa sanggahan dari warga atau parpol sebelumnya, bacaleg tersebut sudah memiliki dokumen pindah partai yang sah. “Kan bisa saja nanti saat diumumkan, ada warga yang menyanggah, bahwa ada Bacaleg partai A nyaleg di Partai B,” terangnya. 
 
Seperti diketahui, pada DCS Bacaleg Pemilu 2024, ada sejumlah kader lompat pagar. Ada kader dari Hanura menyeberang ke Demokrat, dari Demokrat ke Golkar, termasuk di Gerindra. Sedangkan dari PKPI yang tidak bisa ikut Pemilu, kader partai dan bagi anggota partai yang duduk di DPRD oleh induk partai diberikan kebebasan memilih partai tertentu.sar
 Save as PDF

Next Post

Jalan Sehat, Ganjar Pranowo Sapa Masyarakat Bali

Ming Jun 18 , 2023
“Jadi ada data yang menunjukkan kekuatan suara millenial yang memang mesti diperhatikan. Potensinya cukup tinggi, ada sekitar 44% dari nasional ini 53%. Jadi artinya ini kalau kita bisa berkomunikasi dengan mereka dan berdiskusi tentang apa yang ada dalam pikiran mereka. Saya kira ini suara yang cukup menarik," ujarnya.
IMG-20230618-WA0016

Berita Lainnya