ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan

IMG-20260514-WA0014
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi.

JAKARTA-fajarbali.com | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng mengatakan kolaborasi ini menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK.

"Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan," ujar Staf Andi Tenri Abeng, dalam keterangannya.

Sebelum di Sulut, program piloting ini telah lebih dulu berjalan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Andi Tenri Abeng menjelaskan kerja sama ini merupakan inisiatif Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025.

"Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga mendukung penataan ruang di daerah.

Sementara itu dari KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut persoalan pertanahan masih menjadi isu yang terus berulangdari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top