Antisipasi Penularan Covid-19, Protokol Kesehatan di Restoran Wajib Dilakukan

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Bali telah menetapkan tatanan kehidupan era baru atau new normal, sehingga beberapa aktivitas ekonomi mulai kembali berjalan. Beberapa perusahaan pun mulai membuka kembali bisnisnya dan karyawan kembali bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Tujuan dari itu tentu menghindari penularan Covid-19 di tempat kerja, baik antarkaryawan dengan karyawan lainnya, maupun karyawan dengan pengunjung. Dengan ditetapkannya era new normal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan.

 

Disinggung soal panduan bagi karyawan yang bekerja di restoran untuk mengurangi risiko penularan virus Corona, GM Segara the Seaside Bar & Restaurant, I Nengah Budi Hartawan menerangkan, mengatur jarak tempat duduk di ruang karyawan maupun pengujung minimal 1 meter atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi. Selain itu atur posisi berdiri di ruang karyawan dengan tanda khusus di lantai atau melakukan rekayasa teknis untuk menghindari kontak fisik.

 

"Wajib menggunakan masker, disediakan sarana cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer dalam jumlah cukup. Barang publik di ruang karyawan dibersihkan dengan disinfektan/cairan pembersih lain yang aman dan sesuai minimal 3 kali sehari. Tidak kalah pentingnya, tempat sampah sebaiknya menggunakan penutup," ujarnya, Senin (20/7/2020).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top