"Keduanya dirawat di rumah sakit. Sakitnya bipolar sama depresi. Karena pemakaian obat itu," ungkap AKBP Putu Yuni.
Diterangkannya, kedua bule itu masih menjalani perawatan di rumah sakit, hingga Jumat (11/9/2020). "Ketahuannya di tahanan kondisinya ngamuk, depresi. Seperti itu. Kita ini gak boleh kalau ada kejadian di tahanan kita gak respon. Kalau di rumah sakit kan sudah ada penanganan," bebernya.
Jelasnya lagi, sampai saat ini kedua bule itu masih dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 112 ayat 1 dengan barang bukti yang sama saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar. "Yang pasti BB-nya masih sama dengan dari Polresta," sebutnya.
Bagian lain, sumber dilapangan mengungkapkan kedua bule tersebut sama sekali belum dimasukkan ke ruang tahanan. Malah setelah kasusnya dilimpahkan dari Polresta Denpasar kedua bule itu langsung dirawat di rumah sakit Trijata Polda Bali.
Sumber juga heran dengan pernyataan Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni yang menyebut kedua tersangka terkena bipolar dan depresi. Ada dugaan itu bagian dari upaya agar kedua bule narkoba itu terbebas dari hukuman berat. Padahal, kedua bule itu merupakan sindikat narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak yang seharusnya mendapat hukuman setimpal.
"Mereka ini kan sindikat. Kok dengan semudah itu dikatakan mereka itu bipolar. Bagaimana mungkin keduanya sama-sama dinyatakan bipolar," beber sumber.
Untuk itu Polisi diminta bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus narkoba tersebut. Sesuai dengan visi dan misi Kapolda Bali yang gencar memberantas narkoba di Bali.










