https://www.traditionrolex.com/27 Ambil Tempelan Sabu, Ganja dan Heroin, Andrias Hanya Dituntut 12 Tahun - FAJAR BALI
 

Ambil Tempelan Sabu, Ganja dan Heroin, Andrias Hanya Dituntut 12 Tahun

(Last Updated On: 19/06/2020)

DENPASARFajarbali.com | Tabah Yudi Andrias (26) pria asal Tangerang yang kendapatan mengambil tempelan narkotika jenis ganja, sabu dan heroin dituntut cukup ringan oleh JPU Kejari Denpasar dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dengan tiga barang bukti narkoba yang beratnya diatas 5 gram, terdakwa oleh jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie hanya dituntut 12 tahun penjara. Padahal dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu, ganja dan heroin yang beratnya melebihi 5 gram. 

Oleh jaksa terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sebesa Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara,” tegas jaksa melalui telekonferens yang dipimpin Hakim Hari Supriyanto. 

Dikatakan Jaksa Cok bahwa terjeratnya terdakwa oleh hukum, disaat ia tertangkap pada Minggu, 26 Januari 2020 sekitar pukul 20.20 Wita oleh petugas BNNK Denpasar. Saat itu terdakwa sedang mengambil tempelan diseputaran Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat. 

Dari pengamanan ini, petugas menemukan sabu seberat 5,35 gram brutto yang berada salam bungkus rokok. “Terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah pesanan seseorang Napi wanita bernama Ririn di Lapas Kerobokan,” sebut Jaksa.

Pula terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya. Kemudian petugas bergerak ke kos terdakwa di Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung dan melakukan penggeledahan. 

Hasilnya kembali ditemukan 5 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,47 gram brutto, 1 linting ganja dan sepaket serbuk putih diduga heroin seberat 14,74 gram brutto. 

Terhadap tuntutan JPU ini, terdakwa yang menolak didampingi penasihat hukum ini langsung secara lisan mengajukan pembelaannya (pledoi). Dimana intinya memohon adanya keringanan hukum.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pesan Sabu 19 Gram, Liong Gie Terancam 20 Tahun Penjara

Jum Jun 19 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 19/06/2020)DENPASAR –  Fajarbali.com |  Liong Gie Al Gianto (43) pria asal Surakarta yang kedapatan memesan narkotik jenis sabu yang cukup banyak akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.   Save as PDF

Berita Lainnya