Terdakwa Todd Raymond Bradshaw bersama kuasa hukumnya, Alexius Barung, SH., MH.Foto/ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Todd Raymond Bradshaw asal Australia, Selasa (8/8/2023) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Diketahui, sebelumnya Todd Raymond oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam tuntutannya menyatakan terdakwa yang didampingi pengacara Alexius Barung, SH., MH., dan Aventinus Beni, SH., itu terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana yang tercantum dalam pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA Juga : Dua Pengedar Ditangkap Polsek Mengwi, Disita 680 Butir Pil Koplo Siap Edar
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya merasa keberatan. Sebab selama kasus ini berproses mulai dari penangkapan hingga persidangan, ada beberapa fakta atau bukti yang masih disembunyikan atau tidak pernah diungkap oleh saksi. Salah satunya adalah bukti surat yaitu berupa resep dari Dr. Kevin Ken Yen Cheng.
Pengacara yang akrab disapa Alex ini mengatakan, bukti surat ini sebenarnya oleh terdakwa sudah pernah diberikan kepada saksi Nuraini Setiawati, petugas Bea Cukai sesaat setelah terdakwa ditangkap."Tapi saat itu saksi Nuraini tidak mau menerima," jelas Alex dalam pembelaannya yang dibacakan di muka sidang.
BACA Juga : Driver Ojol Pemerkosa Bule Wanita Asal Brazil Berhasil Diringkus
Selain itu, dalam Nota pembelaannya, Alex juga mengatakan jika kesaksian saksi Nuraini tidak bisa diakui dalam persidangan, karena pada saat melakukan interogasi/pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa tidak didampingi oleh penerjemah agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kronologi yang sebenarnya dengan apa yang dinyatakan oleh saksi.
"Interogasi yang dilakukan oleh saksi harusnya didampingi oleh penerjemah yang berlisensi agar tidak terjadi kesalahpahaman, dan menurut hemat kami kesaksian dari saksi harus tidak diakui karena terdakwa tidak didampingi oleh penerjemah pada saat saksi melakukan interogasi," tegasnya.
BACA Juga : Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Belum Ada Tersangka, Kapolresta: Masih Periksa Saksi Ahli
Dalam pembelaannya, terdakwa juga membantah keterangan dari IGN. Agung Wisnu Arya Baskara yang juga petugas dari Bea Cukai. Dalam pembelaannya, terdakwa menyampaikan bahwa pada saat diperiksa oleh saksi, terdakwa sudah menerangkan tujuan menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut atas resep atau rekomendasi dari dokter Kevin Ken Yen di Australia untuk mengobati sakit depresi, stres dan rasa cemas yang dialami terdakwa.
Dalam pembelaannya juga disebutkan bahwa sejak tahun 2018 terdakwa sudah mulai menderita cemas, depresi, dan stress akibat ditinggal istri dan anak anaknya. Akibat sakit yang dialami, terdakwa menemui dokter Kevin Ken Yen Cheng di St Vincent Hospital, werribee vic 3030, Australia untuk melakukan konsultasi.
BACA Juga : Kantongi Paspor Palsu, WN Nigeria Dijebloskan ke Penjara
“Pada tahun 2018 sampai 2021 dari Dr. Kevin Ken Yen Cheng memberikan obat anti depresi dan anti cemas yang mana kesemuanya obat tersebut mengandung zat ganja, dan terungkap pula bahwa terdakwa membeli ganja seusia dengan resep yang diberikan oleh Dr. Kevin Ken Hen Cheng," ungkap Alex.
Dalam pembelaannya juga dicantumkan daftar obat yang diresepkan Dr. Kevin Ken Hen Cheng kepada terdakwa, seperti Cannatrek C 115 Sunstone, Canatrek T25 Topaz Bunga, Beacon Pink Kush, Kind medical iris, Kind Medical Dulce, Kind Medical Azure, Cannatrek T21 Willunga.
BACA Juga : Polisi Duga Kebakaran Gudang Pelinggih Tewaskan Anak 9 Tahun Akibat Dupa
"Semuanya obat tersebut diatas mengandung zat ganja yang merupakan obat anti depresi dan anti cemas, yang telah memenuhi standar legal menurut hukum Australia," terangnya. Dengan sejumlah fakta yang diungkap dalam pembelaannya, Alex memberikan kesimpulan bahwa dalam sistem hukum pidana dikenal yang Namanya ajaran Dualistic untuk menganggap seseorang melakukan perbuatan tindakan pidana harus memenuhi dua unsur yaitu unsur Actus Reus dan Mens Rea.
Jika salah satu unsur tersebut diatas tidak terpenuhi maka belum bisa dikatakan seseorang telah melakukan tindakan pidana. Karena apa yang telah terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur mens reanya maka oleh karenanya kami penasehat hukum menilai bahwa pasal 113 ayat satu tidak tepat untuk diterapkan dalam kasus a quo.
BACA Juga : Usaha Tahu Gulung Tikar, Sawaludin Nekat Embat Motor Temanya Sendiri
Oleh karena itu, dalam pembelaannya terdakwa meminta agar majelis hakim yang menyidangkan pernah ini untuk menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perk : PDM-114/BDG/ENZ/03/2023 pada perkara pidana Nomor : 321/Pid.SUS/2023/PN Dps.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 113 karena unsur mens rea nya tidak terpenuhi, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum."Tapi apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Alex. W-007