
Terdakwa Nazam Uddin Rashad Malik.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Denpasar yang ditempuh terdakwa kasus Narkotika kelahiran, London, Inggris Nazam Uddin Rashad Malik atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak membuahkan hasil.
Pasalnya majelis hakim tingkat banding yang diketuai hakim I Gusti Lanang Putu Wirawan tetap menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Memang dalam amar putusan banding yang termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa.
Baca Juga : Kantongi 10 Butir Ekstasi, Pria Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara
Bahkan hakim PT Denpasar Dalam amar putusannya juga menyatakan mengubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1077/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 2 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut. Tapi ternyata yang diubah hanya sebatas mengenai kualifikasi tanpa mengubah lamanya hukuman penjara dan juga besaran denda termasuk subsidernya.
Jika membaca putusan hakim PT Denpasar yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada tanggal 30 Maret 2023, yang membedakan dengan putusan hakim PN Denpasar hanya sekedar mengenai barang bukti berupa satu buah handphone Iphone berikut SIM card.
Baca Juga : Main Keroyok, Dua Pemuda Diganjar 2 Tahun Penjara
Putusan hakim PN Denpasar menyatakan kedua barang bukti ini dirampas untuk negara. Sedangkan putusan hakim PT menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.










