https://www.traditionrolex.com/27 Adili' Sucitra, Pemkab Bentuk Majelis Kode Etik - FAJAR BALI
 

Adili’ Sucitra, Pemkab Bentuk Majelis Kode Etik

(Last Updated On: 06/03/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung mengeluarkan rekomendasi terhadap ASN yang terlibat politik praktis, kini giliran Pjs Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada yang akan melakukan ‘eksekusi’.



Senin (5/3/2018) ditegaskan, untuk menentukan sanksi terhadap 4 ASN tersebut, Pemkab akan membentuk Majelis Kode Etik. Sebagai efek jera, sanksi tersebut akan disampaikan secara terbuka saat apel paripurna.

Ketika dikonfirmasi Pjs Bupati menyampaikan, sudah menerima rekomendasi dari Panwaslu. Dalam rekomendasi tersebut, keempat ASN memang dinyatakan tidak netral. Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Sugiada mengatakan tetap akan mengacu pada Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2015 dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Hanya saja Sugiada menegaskan, tidak semua ASN yang direkomendasikan oleh Panwaslu akan ia tindaklanjuti.

Lantaran dari 4 nama ASN yang dinyatakan tidak netral, salah satunya yakni, Nengah Suardana merupakan guru di SMA Negeri 1 Banjarangkan. Sugiada mengatakan, saat ini SMA/SMK sudah menjadi kewenangan Pemprov. Oleh karena itu, ia bersurat ke Panwaslu dan menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut juga menjadi kewenangan Pemprov. Demikian juga dengan yang berstatus Perbekel, akan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).



Nah, untuk 3 nama ASN yang tersisa yang mana salah satunya adalah Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, Nyoman Sucitra barulah akan ditindaklanjuti oleh Pjs. Namun, karena ketiganya dinyatakan melanggar kode etik PNS, maka sanksi akan diputuskan oleh Majelis Kode Etik. Sugiada mengatakan, saat ini pihaknya sedang membentuk Majelis Kode Etik. Unsur-unsurnya terdiri atas, Sekda, Asisten I, Kesbangpol, BKD, dan juga Staf Ahli.

” ASN yang hasil rekomendasi Panwaslu dinyatakan langgar kode etik, dan pengenaan sanksi di bidang kode etik harus melalui Majelis Kode Etik, maka kabupaten akan bentuk Majelis Kode Etik. Saya sudah bentuk itu, hari ini (kemarin) mungkin dikonsep. Karena berdasarkan pertimbangan Majelis Kode Etiklah, bupati selaku PPK  (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan berikan sanksi,” tegasnya.




Lebih lanjut disampaikan, setelah ada keputusan, nanti sanksi terhadap tiga ASN tersebut akan disampaikan secara terbuka. Bahkan, sanksi tersebut akan disampaikan saat apel. Sugiada berharap, dengan cara demikian tidak akan ada lagi ASN yang berpolitik praktis. Iapun menegaskan, saat ini Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta sedang cuti, bukan habis masa jabatannya. Oleh karena itu, para ASN wajib lebih berhati-hati, jika tak ingin dicap tidak netral. Apabila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan harus ke Pjs Bupati bukan ke bupati yang sedang cuti.

“Kalau langgar kode etik, ini (sanksi) tentunya  sifatnya bisa diumumkan baik secara tertutup atau terbuka ke ASN bersangkutan. Saya akan tempuh cara terbuka, saya akan umumkan ASN atas nama ini telah tidak netral di dalam apel biar semua dengar. Biar tidak ada lagi ASN berpolitik praktis,” tegas Sugiada sekaligus mengatakan sanksi tersebut adalah kuasa Undang-undang, bukan atas keinginan dirinya.




Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (1/3) lalu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung menjatuhkan rekomendasi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti ‘bertamu’ ke rumah calon bupati, I Nyoman Suwirta. Dalam rekomendasi Panwaslu, kedua ASN bersaudara ini, yakni Kadishub Klungkung, I Nyoman Sucitra dan adiknya Nengah Suardana yang merupakan guru di SMA Negeri 1 Banjarangkan dinyatakan tidak netral. Keduanya hanya dinyatakan tidak netral dan melanggar etika terhadap diri sendiri. Hal ini sesuai dengan pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomer 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dipertegas dengan SE MenPAN RB Nomer B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 dan pasal 2 Huruf F UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain Sucitra dan adiknya, Tjok Parta mengungkapkan Panwaslu juga menerima laporan terhadap empat orang yang hadir dalam Deklarasi Teman Suwirta di Kecamatan Nusa Penida. Keempat orang tersebut terdiri atas 2 ASN, yakni Wayan Tageg, guru olah raga SD Batu Kandik dan Wayan Sadra sebagai Kepala SD 3 Klumpu serta Perbekel Ped, Ketut Karya dan Bendesa Adat Desa Pekraman Dwikukuh, Wayan Partana. Untuk ASN (Tegeg dan Karya) Panwaslu sudah mengeluarkan rekomendasi dan sudah diserahkan ke Pjs Bupati Klungkung. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rajanya Motor Bebek Honda Supra X 125 FI Hadir Dengan Tampilan Segar dan Tawarkan Program Menarik

Sel Mar 6 , 2018
Dibaca: 8 (Last Updated On: 06/03/2018)Denpasar-fajarbali.com|  Guna menjawab kebutuhan pecinta motor bebek, kini telah hadir tampilan desain stripe baru Honda Supra X 125 FI yang semakin sporti dan mewah dengan karakter stripe terbaru yang tajam, ramping, dan minimalis semakin menguatkan kesan sporty luxury sesuai dengan konsep yang diusungnya.  Save as […]

Berita Lainnya