SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dugaan mark up harga tanah untuk Kantor Desa Selat, Klungkung terus bergulir. Rabu (27/2/2019), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali memeriksa empat orang yang diduga mengetahui seluk beluk pengadaan lahan seluas 6 are tersebut.
Pemeriksaan dilangsungkan di aula Mapolsek Klungkung selama enam jam. Dikonfirmasi Kamis (28/2), Kanit Tipikor Ditreskrimsus, Kompol I Gede Arianta membenarkan terkait pemeriksaan empat orang yang merupakan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Keempatnya, yakni Nyoman Warjana dan Putu Karang Arsana yang merupakan warga Banjar Gembalan, kemudian Ketut Sukarasa warga Banjar Pande serta I Nengah Wangun warga Banjar Apet. Periksaan dimulai sejak pukul 10.00--16.00 Wita oleh anggota Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali.
Sejauh ini Kompol Arianta mengatakan Ditreskrimsus Polda Bali sudah memeriksa 12 orang saksi. "Sudah ada 12 orang yang kami mintai keterangan. Dari 12 orang itu ada dua kali yang dimintai keterangan," ujarnya sekaligus mengatakan belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan secara detail. Demikian juga dengan dugaan penyimpangan, katanya pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengaduan warga prihal dugaan mark up harga tanah tersebut.
"Kami masih mendalami pengaduan warga, apakah ada ditemukan penyimpangan nanti tergantung hasil kesimpulan. Karena kami juga masih perlu memeriksa sejumlah saksi tambahan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (21/2) lalu, enam warga sudah diperiksa secara maraton di aula lantai II Mapolsek Klungkung. Mereka meliputi tokoh-tokoh yang terlibat langsung selama proses pengadaan lahan. Yakni
mantan Ketua BPD, I Wayan Adnyana, mantan sekretaris BPD, I Gusti Ngurah Putra, anggota pengadaan tanah, IB Maha Putra, anggota tim penafsir tanah, I Ketut Tantra, anggota tim penafsir harga, Nengah Suartana, termasuk juga Sekdes sekaligus ketua tim pengadaan tanah, Ketut Ariawan yang diperiksa untuk kedua kalinya.
Dugaan mark up ini mencuat setelah adanya surat yang dilayangkan warga Selat ke Kejati Bali. Dalam surat tertanggal 3 Desember 2018 tersebut, dibeberkan mengenai kecurigaan proses pengadaan lahan untuk kantor Desa Selat. Lahan seluas 6 are yang terletak di sebelah barat Puskesmas Klungkung II dibeli dari Putu Tika Winawan seharga Rp150 juta perare. Padahal, sebelumnya Putu Tika diketahui membeli lahan tersebut hanya dengan harga Rp7,5 per are. Selisih harga itu dinilai tidak sebanding dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah seluas enam are tersebut yang hanya Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (15/1) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang dipinpim Kompol I Gede Arianta, bersama dua anggotanya mendatangi Kantor Desa Selat. Tim Polda Bali diterima oleh Perbekel Desa Selat, Gusti Ngurah Putu Adnyana, Sekdes, Ketut Ariawan. Ketika itu, Tim Polda Bali mempertanyakan secara detail proses pembangunan kantor desa, di samping juga mengambil berkas-berkas yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. (dia)