Ada Perdamain, Pengemudi Pajero yang Tabrak Korban Hingga Patah Tulang Divonis 58 Hari

u5-IMG-20251211-WA01181_copy_1024x576
Terdakwa Eka Sandra Kusuma Jaya saat jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (10/12).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka parah sampai juga di Pengadilan Negei Denpasar, Kamis (10/12/2025). Yang menjadi terdakwa dalam kasus itu adalah Eka Sandra Kusuma Jaya (38).

Terdakwa asal Surakarta, Jawa Tengah yang mengendarai Mitsubishi Pajero sebelumnya diduga menabrak perempuan berusia 65 tahun hingga mengalami patah tulang dan sejumlah luka.

Dalam sidang yang masuk pada agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Perbutan tetdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan sesuai dengan dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan 28 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan” tegas majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan 2 hari dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Surya Yunita PW sebelumnya yakni hukuman penjara 2 tahun. Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima.

Vonis hakim yang tergolong ringan ini lantaran
antara korban dan terdakwa melakukan perdamaian dengan korban, termasuk mengganti kerusakan kendaraan dan memberikan bantuan Rp 100 juta.

Diterangkan dalam sidang, kecelakaan ini terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 11.45 Wita di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan kantor BRI Kecamatan Denpasar Barat.

Saat itu, terdakwa sedang mengemudikan Pajero berpelat AD 1559 U dari arah utara menuju selatan. “Di depannya, melintas sepeda motor Yamaha Fino DK 2088 FBQ yang dikendarai korban, Trivonny Laorence Karamoy, yang berhenti di lampu merah di belakang sebuah mobil pickup,” ungkap JPU.

BACA JUGA:  Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

Namun terdakwa tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan dan tidak memperhatikan jarak aman. Ketidakhati-hatian itu membuat mobil Pajero yang dikemudikannya menabrak bagian belakang sepeda motor korban yang sudah berhenti di lampu merah.

Benturan keras itu membuat korban jatuh ke aspal bersama motornya dan harus segera dievakuasi warga serta terdakwa ke rumah sakit.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan Visum et Repertum RSUP Prof. IGNG Ngoerah, korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar di area paha serta tungkai, serta patah berkeping pada tulang kaki kiri bagian atas.

Korban menjalani serangkaian pemeriksaan rontgen pada 7, 9, dan 10 April 2025 yang menunjukkan kerusakan tulang cukup parah sehingga membutuhkan operasi.

“Korban dirawat inap sejak tanggal 7 hingga 12 April 2025 dan hingga 12 Agustus 2025 masih belum bisa berjalan, menggunakan kursi roda, serta dijadwalkan menjalani operasi lanjutan karena infeksi,” pungkas JPU.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top