SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Masih ingat dengan penemuan orok berjenis kelamin pemerempuan di subak Tihingan, Dusun Penasan, Banjarangkan, Klungkung, Senin (27/8/2018) lalu?
Kini kasusnya memasuki babak baru. Persidangan ketiga terdakwa, yakni dua sejoli Ni Kadek Dwigitari (18) dan Wayan Alit Ariasa (18), serta Ni Wayan Ada (70) yang berperan sebagai dukun pijat sudah memasuki agenda tuntutan. Ketiganya, dituntut 20 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidum Kejari Klungkung, Ahmad Fattahilla, Kamis (17/1/2019) menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari JPU untuk menjatuhkan tuntuan yang sama (20 bulan) kepada ketiga terdakwa. Diantaranya, lantaran ketiganya memang dijerat dengan pasal yang sama. Yakni pasal 77 A ayat (1) Jo Pasal 45 A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di samping itu, masing-masing terdakwa, yang meliputi orang tua orok serta sang dukun pijat juga disebutkan memiliki peran yang hampir sama dalam kasus tersebut. Ditambah lagi dengan pertimbangan usia dukun pijat (Ni Wayan Ada) yang sudah renta. Sehingga agar tak dituding tidak adil, maka ketiga terdakwa dituntut dengan 20 bulan penjara.
"Perannya (terdakwa) kan hampir sama. Kalau tidak dituntut sama, dibilang tidak adil nanti. Tapi kami juga melihat pertimbangan kemanusian karena melihat umur dan kesehatan dukun pijat," ungkap Ahmad Fattahilla sekaligus mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (21/1) dengan agenda pledoi.










