Sementara itu, pembagian BLT Dana Desa, maka skemanya sesuai instruksi pemerintah pusat, maka dirancang tunai dan non tunai. Jika skemanya non tunai, maka perlu melibatkan PT Pos dan Perbankan Nirlaba. Sedangkan kalau skema tunai, nanti diberikan kepada perangkat desa yang menangani. Teknisnya, dari Perangkat desa yang membagikan sebesar Rp 600 ribu per warga. Sehingga physical distancing tetap dilakukan.”Orang yang berhak menerima, akan diantar langsung dan disaksikan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa. Ini penting, sehingga hak-hak masyarakat segera terpenuhi,”ucap Subur.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Nus Chusniah mengaku siap melakukan pengawasan untuk penggunaan dana desa agar tidak diselewengkan. Karena Dana Desa yang digunakan untuk pencegahan Covid-19, Program Karya Tunai (PKT) dan Bantuan Langsung Tunai memiliki kriteria masing-masing.”Contoh BLT, di sasarannya kan untuk masyarakat miskin, yang tidak terdata. Jangan sampai ada penyelewengan, salah sasaran. Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada kepala desa terkait tiga kegiatan tersebut,”singkat Nur Chusniah. (ags).










