Viral Kasus Pengeroyokan di Dekat Masjid Baitul Makmur, Polisi Amankan 11 Remaja
Sebagaian Pelajar
Pelaku Diduga 12 Orang
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa I dan terdakwa III dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan menghukum terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa Kejari Denpasar
DENPASAR–Fajarbali.com| | Persidangan kasus pengeroyokan berlatar belakang persoalan pribadi yaitu berawal dari gadai mobil dengan terdakwa Andi Masait alias Asep
DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Sadia dan sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Benny Bakarbessy,
Fajarbali.comLima terdakwa asal Sumba Barat Daya (SBD) yang terjerat kasus pembunuhan dalam sidang, Kamis (12/5/2025) akhirnya mengajukan pembelaan atau pledoi usai dituntut 14 dan 12 tahun
Sama-sama Ngaku Korban.
Namun sayang, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa, Akhmad Sidik (59) dan Fitac’s Andrean Bagaskara (28) sangat mengejutkan korban.