rekaman cctv
Rekaman CCTV saat kedua terdakwa mendatangi rumah korban dan diduga terjadi penganiayaan terhdap korban.Foto/tangkapan layar

Jaksa Tak Ajukan Banding, Wanita Korban Pengeroyokan Tidak Terima, Ancam Lapor ke Pengawasan

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan bapak dan anak terhadap seorang wanita bernama Marcella Giovanni Priyatna berakhir sudah di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun sayang, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa, Akhmad Sidik (59) dan Fitac's Andrean Bagaskara (28) sangat mengejutkan korban.

Bagaimana tidak mengejutkan, kedua terdakwa yang telah membuat korban mengalami luka di bibir Luka di bibir sekitar 1,5 cm dan luka memar di tangan (sesuai hasil visum) itu hanya dijatuhi hukuman selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan. Hal ini memancing reaksi korban yang menilai bahwa jalanya persidangan kasus ini tidak sehat.

"Padahal sudah jelas dalam rekaman CCTV kedua pelaku datang ke rumah saya marah marah dan mengeroyok saya yang saat itu sedang menggendong anak," ujar korban yang ditemui di Denpasar, Senin (20/1/2024). Tidak hanya itu, korban bahkan menilai kasus yang menimpanya seolah olah dianggap remeh.

BACA Juga : TERKINI, Korban Tewas Tanah Longsor di Kendedes Berjumlah 3 Orang, 3 Selamat, Dua Masih Tertimbun

Padahal kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang menjadi korban adalah seorang wanita. Tidak hanya itu, pada saat kejadian korban yang saat ini tengah menggendong anaknya , maka sudah pasti anaknya juga melihat kejadian sehingga membuatnya menjadi trauma.

“Saya seperti tidak mendapatkan keadilan, dan saya sebagai wanita dan anak saya yang melihat kejadian itu seolah olah tidak mendapatkan  perlindungan,”ungkpa korban. Tidak hanya itu, korban juga menyayangkan sikap Jaksa yang tidak mengajukan banding atas putusan ini.

"Saya juga menayangkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan, ini sudah menyakitkan saya. Kemudian ditambah lagi jaksa tidak banding atas putusan hakim, jelas ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa dengan perkara saya ini, " ujarnya.

BACA Juga : Dimediasi, 4 Oknum Wartawan Jurnal Polisi Peras Pengusaha Tambang di Karangasem Dibebaskan

Kekesalan korban kepada jaksa sebenarnya bukan dari tuntutannya yang dianggap terlalu ringan. Tetapi sejak kasus yang menimpanya ini sampai ke Kejaksaan, korban mengaku sangat sulit berkomunikasi dengan Jaksa Imam Ramdhoni, jaksa yang menangani perkara ini.

"Jaksa itu seharusnya kan membela kepentingan korban, tetapi yang terjadi dalam perkara saya ini, saya sebagai korban malah sulit sekali menjalin komunikasi dengan jaksa. Saya Whatsapp tidak pernah dijawab, saya telepon tidak pernah diangkat. Bahkan sampai kasus ini divonis hakim pun saya juga tidak tahu, " ungkap korban kesal.

Anehnya juga, dalam sidang saat suami korban mengatakan ada bukti rekaman CCTV saat kejadian, tapi jaksa malah tidak menunjukan bukti itu dalam sidang.”Yang anehnya lagi, jaksa malah minta bukti rekaman CCTV kepada saya, padahal kan rekaman itu sudah diserahkan ke polisi saat penyidikan,”terangnya.

BACA Juga : Delapan Warga Tertimbun Tanah Longsor di Jalan Kendedes, 3 Sudah Dievakuasi, 1 Tewas, 4 Masih Tertimbun

Keanehan lagi, kata korban Marcella ia malah terkesan dibohongi oleh jaksa, Putu Daniel Intaran. Dia mengungkap bahwa, dia sempat menelpon jaksa Daniel yang merupakan jaksa kedua dari perkara ini untuk menanyakan perkembangan persidangan kasusnya.

"Saya menelpon pak Daniel beberapa hari lalu untuk menanyakan perkembangan persidangan kasus ini, saat itu dia jawab tenang saja Bu, kedua korban pasti terbukti bersalah dan sidang putusan akan digelar pada tanggal 21 Januari 2025. Padahal kasusnya sudah divonis bulan Desember 2024," ucapnya.

Atas kejadian tidak mengenakan dari perlakuan dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu, korban pun berencana akan melapor ke bidang pengawasan di Kejaksaan Tinggi Bali. Dia menganggap perlakuan jaksa tidak adil dan kurang komunikatif bahkan cenderung berbohong.

BACA Juga : Diduga Peras Pengusaha Galian C di Karangasem, Empat Wartawan Media Online Jurnal Polisi Diamankan

"Saya akan membawa persoalan ini ke bidang pengawasan jaksa di Kejaksaan tinggi Bali, " pungkas Marcella. Sementara itu jaksa Imam Ramdhoni saat dikonfirmasi membenarkan bila perkara yang menyeret bapak dan anak ini sudah divonis oleh hakim I Gusti Ayu Akhiriyani bulan Desember lalu.

Jaksa yang akrab disapa Dony ini juga membenarkan bila korban Marcella sering menghubunginya baik melalui pesan whatsapp ataupun melalui telepon namun tidak pernah direspon. "Saya tidak merespon karena dari awal sudah saya sampaikan kepada korban jika ada sesuatu yang ingin ditanyakan bisa datang ke kantor Kejaksaan atau bertemu di Pengadilan, " jawab Jaksa Dony.

Selain itu Dony juga mengatakan jika memberikan informasi soal perkembangan persidangan dan jadwal persidangan kepada korban, bukan merupakan kewajiban jaksa. Dony mengatakan, korban sebenarnya sudah mengetahui jadwal persidangan.

BACA Juga : Kuasa Hukum Bantah Gugatan Wanprestasi Secara Serampangan, Desak PT.SSD Penuhi Tunggakan Pembayaran Rol

Artinya korban seharusnya bisa datang ke Pengadilan pada saat sidang. Sementara soal pernyataan korban yang merasa dibohongi soal jadwal sidang putusan, Dony mengatakan itu hanya miskomunikasi saja.

Sementara soal rencana korban yang akan mengadukan perkara ini ke pengawasan, Dony mengatakan tidak masalah karena itu hak setiap orang."Kalau memang mau melapor tidak apa apa itu haknya dia, saya kan tidak bisa melarang, "pungkasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya menjatuhkan vonis terdakwa I Akhmad Sidik dan terdakwa II Fitac's Andrean Bagaskara  dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

BACA Juga : Viral Wisatawan Asing Ciuman di Atas Motor Tak Pakai Helm, Polisi Tilang Ojol

Dalam putusannya hakim juga menyatakan menetapkan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8  bulan berakhir.

Hakim menanyakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal  Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Diketahui pula, kejadian yang menimpa korban ini berawal 16 Juli 2024 sekira pukul 13.15 WITA. Saa itu korban bersama suami saksi Kevin Tjipto dan anak kedua yang masih kecil pulang ke rumah beralamat di perumahan Lukluk Indah Blok dengan mengendarai mobil yang dikemudikan oleh Saksi Kevin.

BACA Juga : Turis Perancis Tewas Kecelakaan di Jalan Raya Canggu, Ditabrak dari Belakang

Namun perjalan itu terhambat karena tidak bisa masuk rumah karena terdapat mobil pick up berwarna putih parkir di pinggir jalan. Lalu Saksi berhenti dan kemudian Terdakwa Ahmad Sidik sebagai pemilik mobil pick up datang dan korban Marcella mengatakan “maaf pak saya gak bisa lewat”,

Tapi respon terdakwa  Akhmad Sidik malah ngomel-ngomel saat masuk ke dalam mobil pick upnya dengan  mengatakan “mosok jalan sengene jembare nggak iso lewat’’. Kemudian datang saksi Hasim Adenan selaku ketua blok dan mengatakan  “masak sih ibu gak bisa lewat” yang kemudian korban “saya sudah coba pak, tapi tidak bisa”.

Terdakwa Akhmad Sidik ngomel-ngomel, dan korban mengatakan “jangan ngomong gitu saya ngerti omong jawa”, lalu terdakwa membalas “terus ngopo aku wong kene” dan Saksi membalas “wong kene”. Usai masalah ini mobil ini selesai, rupanya terdakwa bersama Fitac’s Andrean Bagaskara tidak terima dan mendatangi Saksi korban Marcella dan terjadilah cekcok sehingga terjadilah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Akhmad Sidik.

BACA Juga : Kabid Humas Ariasandy Akui Oknum Anggota Polsek Kuta Masih Didalami Bidpropam Polda Bali

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/7661/RSDM/2024, pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.15 Wita di Rumah Sakit Daerah Mangusada, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Marcella Giovanni Priyatna   dengan kesimpulan hasil sebagai berikut:

Pada bibir atas sisi kanan bagian dalam, satu sentimeter dari garis pertengahan depan ditemukan luka memar berwarna merah keunguan disertai pembengkangkan berukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter;

Pada bibir bawah sisi kanan bagian dalam, satu sentimeter dari garis pertengahan depan ditemukan luka memar berwarna merah berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Pada lengan bawah kanan sisi depan, lima belas sentimeter di atas pergelangan, ditemukan dua buah luka lecet berbentuk garis sepanjang satu sentimeter dan nol koma lima sentimeter.W-007

Scroll to Top