DENPASAR - Fajarbali.com | Emannuel Alain Pascal Mailet, warga negara Perancis yang didakwa melakukan tindak pidana pencabulan, Selasa (30/3/2021) kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang yang digelar secara tertutup itu dipimpin oleh hakim Heriyanti. Agenda sidang masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.
Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Bagus Putra Gede Agung usai sidang mengatakan, bahwa saat diperiksa terdakwa membantah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
“Terdakwa memang saat diperiksa membantah perbuatan yang kami dakwakan. Tapi bagi kami ini tidak masalah karena itu adalah hak dari terdakwa untuk membantahnya,” ujar jaksa yang akrab disapa Bagus Putra Ini.
Meski begitu, menurut Bagus Putra, dari pengakuan terdakwa ada pula didapat petunjuk yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Jadi terdakwa tidak membantah bahwa dia bersama korban dan keluarga korban pernah mendatangi Bali Wake Park. Nah di Bali Wake Park ini terdakwa diduga melakukan pencabulan selain di tempat tinggal terdakwa,”ungkap jaksa Bagus Putra.
Intinya, kata Bagus Putra meski dalam kasus tindak pidana pencabulan ini tidak ada saksi yang melihat secara langsung, tapi dari ketegangan korban, keterangan ahli dan bukti pentujuk yang kuat, maka bantahan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan sangat wajar dan sah sah saja.
Seperti deketahui, Emannuel Alain Pascal Mailet, warga negara Perancis diduga mencabuli anak rekan bisnisnya yang masih berusia 10 tahun. Dugaan pencabulan ini dilakukan oleh terdakwa terhadap korban bukan cuma sekali, tapi berkali kali.










