Bacok Pengunjung Danau Tempe Hingga Tewas, Pria Asal Madura Divonis 9 Tahun Penjara

DENPASAR - Fajarbali.com | Imam Arifin, pria asal Madura terdakwa kasus pembunuhan di Komplek Danau Tempe pada sidang, Selasa (23/3/2021) diganjar hukuman 9 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Gede Rumega dalam amar putusan menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Yaita menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa Imam Arifin terbukri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," sebut hakim dalam amar putusnya dalam sidang yang digelar secara virtual. 

Meksi begitu, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya jaksa Soyan Heru memohon agar terdakwa dihukum penjara selama 11 tahun. 

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim memangkas hukuman 11 tahun yang dimohonkan jaksa menjadi 9 tahun penjara. 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan I Gusti Made Suarjana alias Gus Manjong minggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Bagaimana terdakwa apakah terima dengan venis 9 tahun ini," tanya hakim yang dijawab terdakwa dijawab terdakwa menerima vonis tersebut. Jaksa pun menyatakan menerima putusan hakim tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, saksi Farhantini Musyasyaroh alias Farah saat diperiksa sebagai saksi  mengatakan, sebelum kejadian saksi diajak kencan oleh korban. “Awalnya saya diajak kencan oleh korban,” ungkap saksi. 

Setelah sampai dalam kamar, menurut saksi, korban sempat menanyakan berapa tarif sekali kencan dan dijawab oleh saksi 150 ribu.

“Setelah saya jawab, korban malah mengeluarkan pisau dan mengarahkan ke wajah saya sambil berkata saya bayar pakai ini (pisau),” aku saksi. 

Mengalami itu, saksi langsung berlari meninggalkan korban sembari berteriak minta tolong. 

BACA JUGA:  Sabu Hasil Sitaan dari Pasangan Lesbian Dimusnahkan BNNP Bali

Seperti diketahui pula, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 Wita di di Cafe Jelita Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar. 

Sebelum kejadian, saksi Ovi Januar Ayu Mustika yang merupakan istri dari terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp yang isinya bahwa saksi Farhantini Musyasyaroh masuk kedalam kamar dan ditodong pisau. 

Membaca pesan itu, terdakwa langsung datang ke tempat kejadian. Sampai di tempat kejadian, rupanya korban telah menikam Y. Paris Pratama Putra. 

Melihat itu terdakwa langsung mengambil celurit mendekati korba dan langsung menebaskan celurit itu ke kepala korban hingga korban meninggal dunia.(eli)

Scroll to Top