HUT Proklamasi RI Ke 75, Sebanyak 1671 Napi di Bali Dapat Remisi

(Last Updated On: )

DENPASAR -fajarbali.com |HUT Proklamasi RI ke 75 yang jatuh tanggal 17 Agustus 2020 merupakan hari yang istimewa bagi seluruh penghuni Lapas di Bali. Betapa tidak, sebanyak 1671 napi dari jumlah 3048 napi yang ada di Bali mendapat pemberian resmi umum secara serentak melalui virtual aplikasi zoom. 

Pemberian remisi umum itu dilaksanakan di Lapas Kerobokan Klas IIA Kerobokan, Senin (17/8/2020 siang. Disaksikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Jamaruli Manihuruk dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Suprapto. Selain itu juga dihadiri Forkompimda serta Mitra Pembinaan dan Pendidikan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari: Remisi Umum I diberikan kepada

1634 orang narapidana. Remisi Umum II (remisi diberikan kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan) kepada 37 orang narapidana. 

Sehingga total napi keseluruhan yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 berjumlah 1671 Orang dari 3048 jumlah napi. 

Syarat-syarat pemberian remisi tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Lanjut, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Secara Virtual, Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Laoly dalam sambutannya mengajak mepada seluruh warga binaan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan. Agar senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan. Sehingga dapat menjadi bekal positif saat waktunya nanti kembali ke masyarakat dan kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan. 

Yasona Laoly juga meminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi secara baik kepada Warga Binaan, ayomi dan berikan bimbingan serta didikan, pedomani Pancasila sebagai landasan. Senantiasa mengedepankan semangat Bhinneka Tunggal Ika, Semangat Toleransi, serta menghindari ujaran kebencian.  

“Laksanakan tugas dengan penuh integritas dan penuh ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif,” ujar Yasona. 

Sementara itu terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan penyerahan Remisi Umum dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberikan oleh Negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. 

“Ini penting bagi mereka sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal setelah keluar dari Lapas sebagai wujud Hak Asasi Manusia,” ungkapnya. 

Tentunya, kata Jamaruli, remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi Kriteria dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan. 

Bagi WBP dan Keluarga, kata Jamaruli, ini merupakan suatu hal yang bagus dalam memberikan semangat kepada mereka untuk berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya “Sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat,” tegasnya. 

Sementara itu dari data Kemenkumham Bali, total 1671 napi yang mendapat remisi yakni LP Kelas IIA Kerobokan 638 orang, LP Perempuan Kelas IIA Denpasar 110 orang, LP Kelas IIB Tabanan 110 orang, LP Kelas IIB Karangasem 112 orang, LPKA Kelas II Karangasem 13 orang, LP Kelas IIA Narkotika Bangli 349 orang, LP Kelas IIB Singaraja 99 orang,  Rutan Kelas IIB Bangli 59 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 73 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 48 orang dan Rutan Kelas IIB Negara 60 orang. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Puluhan Napi di Rutan Negara dapat Remisi

Sen Agu 17 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: )NEGARA – fajarbali.com | Pada hari Kemerdekaan RI ke 75, puluhan napi di Rutan Negara mendapat remisi. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis yang wakilkan dua orang napi di Rutan Negara, Senin (17/8/2020). Penyerahan diberikan oleh Sekda Jembrana, I Made Sudiada didampingi Kepala Rutan Negara, Bambang […]

Berita Lainnya