DENPASAR - Fajarbali.com | Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia pemilik vila kubu yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, upaya hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun tidak membuahkan hasil.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai oleh Wayan Sedana, S.H.,M.H dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan menguatkan putusan PN Denpasar.
“Menerima banding penuntut umum, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 15 Oktober 2020 Nomor : 577/Pid.B/2020/PN.Dps tersebut,” demikian amar putusan hakim PT Denpasar.
Dengan dikuatkannya putusan tersebut, maka terdakwa pun untuk saat ini bebas dari jeratan hukuman penjara dan hanya menjalani masa percobaam selama 1 tahun.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Herliano saat dikonfirmasi terkait putusan banding ini mengatakan memang sudah mendengar sudah termuat di website resmi PN Denpasar.
“Tapi apakah pihak JPU yang menyidangkan perkara ini sudah menerima salinan putusan apa belum, nanti akan saya pastikan,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga, Sabtu (5/12/2020).
Seperti diketahui, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Gede Novyartha dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ciaran Francis Caulfield terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.










