DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Ketua Labda Pacingkreman Desa (LPD) Desa Adat Bugbug, Karangasem, yang sudah non aktif yakni I Nengah Sudiarta dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, pada Senin (8/3/2021). Dia dilaporkan mengemplang duit LPD Bugbug sebesar Rp 4,7 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana (54) dengan laporan Pengaduan Masyarakat nomor Dumas/34/III/2021/SPKT Polda Bali. Kerugian LPD Bugbug mencapai Rp 4.749.000.000.
Menurut Nyoman Purwa, pihaknya melaporkan terlapor Nengah Sudiarta atas kesepakatan masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Terduga Nengah Sudiarta memindahkan uang LPD Desa Adat Bugbug ke LPD Desa Adat Rendang, Kecamatan Rendang, Karangasem sebesar Rp 4,5 miliar. "Pemindahan uang itu dalam bentuk deposito," terangnya usai melapor
didampingi para prajuru desa dan penasihat hukum, I Gede Ngurah SH.
Diterangkannya, uang tersebut dipindahkan dengan tiga nomor bilyet, yakni nomor 02998 tanggal 19 Juli 2020 sebesar Rp 1,5 miliar, nomor 02863 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp 1,5 miliar, dan nomor 02829 tanggal 8 November 2018 sebesar Rp 1,5 miliar. "Setelah jatuh tempo ternyata deposito tersebut tidak bisa dicairkan karena LPD Rendang kolaps," tegasnya.
Nyoman Purwa kembali menerangkan, dugaan korupsi ini terungkap setelah Bendesa Adat Bugbug dan prajuru desa menanyakan langsung ke Nengah Sudiarta. Herannya, terlapor tidak mengakui dan malah menantang dan minta menunjukkan semua bukti-bukti. Namun setelah disodorkan bukti-bukti, barulah terlapor mengakui perbuatannya.










