Ini Alasan Hakim Bebaskan Bos BPR Legian

DENPASAR - Fajarbali.com | Di penghujung tahun 2020 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membuat kejutan besar dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap Titian Wilaras, Bos BPR Legian yang terjerat kasus perbankan.

Putusan bebas ini menjadi heboh lantaran berbanding terbalik dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang sebelumnya menyatakan Titian Wilaras terbukti bersalah dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. 

Tak hanya menuntut hukuman penjara, jaksa dalam amar tuntutannya juga momohon agar terdakwa membayar denda Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. 

Jaksa menyatakan terdakwa Titian Wilaras terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan karena menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 23,1 miliar.

Jaksa menyatakan semua unsur dalam Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan telah terpenuhi. 

Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar Soebandi saat dikonfirmasi soal vonis bebas ini hanya mengatakan bahwa semua itu adalah kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. 

"Jadi begini, soal vonis itu semua adalah kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Ketua atau pimpinan Pengadilan tidak bisa ikut campur, karena sifatnya hanya mendapatkan laporan sajankarena setiap ada putusan bebas wajib melaporkan ke ketua," kata Soebandi, Senin (28/12/2020). 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top