Residivis Pentolan Ormas Mengamuk, Bongkar Pintu Harmonika Balai Banjar


DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Residivis sekaligus pentolan ormas di Bali, I Made Murdana alias Jerug (47) dilaporkan ke Polresta Denpasar. Pria yang pernah dua kali masuk penjara dalam kasus penusukan dan pelemparan bom molotov itu dilaporkan kasus pembongkaran dan pengerusakan keramik di Balai Banjar Liligundi Ubung Kaja di Jalan Kebo Iwo Denpasar, Sabtu (19/12/2020). 

 

Kasus pengerusakan yang dilakukan oleh Jeruq dijelaskan Kelian Banjar Liligundi, I Wayan Suparta (48). Menurutnya Jeruq melakukan pengerusakan pada Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 10.00 Wita. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar. "Ya sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar," jelasnya ke wartawan, Minggu (20/12/2020). 


Menurutnya pihaknya terpaksa melaporkan Jerug ke Polisi karena merasa dirugikan. Apalagi selama ini Jeruq kerap berulah, mengancam warga dan sudah sering dilakukan mediasi. 


Soal pembongkaran itu, Wayan Suparta mengatakan Jeruq menyuruh 8 buruh bangunan untuk membongkar secara sepihak. Padahal, tanah yang dibongkar seluas 3.5 are itu merupakan milik Balai Banjar yang bangunannya sudah dihuni sejak ratusan tahun lalu. 


"Bangunan dan tanah di banjar itu sudah ada sebelum saya lahir. Jadi dia (Jerug) mengklaim tanah itu tanpa dasar yang kuat. Ia mengklaim tanah itu adalah tanah warisan dari leluhurnya berdasarkan wangsit (mimpi). Tak ada bukti sertifikat atau bukti lain selain berdasarkan wangsit itu," ungkap Wayan Suparta. 


Diceritakannya, karena persoalan tersebut persisnya tahun 2017, pihak banjar menggelar paruman yang dihadiri para penglingsir dan krama Banjar. "Agar tidak terjadi ribut terus menerus para penglingsir menyarankan untuk memberikan uang untuk tanah itu kepada Jerug," terangnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top