Pandemi Covid-19, Realisasi PAD Bali Minus Setengah Triliun

Loading

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali hingga pertengahan Desember ini baru tercapi Rp. 2,8 Triliun dari target yang telah disepakati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan sebesar Rp. 3,434 Triliun.

Artinya hingga pertengahan Desember ini PAD Bali baru tercapai 83 persen, masih mengalami kekuarangan sebesar Rp. 556 M. Hal tersebut diungkapkan Kapala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

"Masih mengalami  minus Rp 556 miliar dari target perubahan (APBD, red) yang telah disepakati bersama, yang harus dipenuhi dalam dua belas hari kerja kedepan," ujarnya.

Menurut Made Santha perolehan ini masih cukup payah untuk tercapainya target PAD 100 persen. Namun di sisi lain jelas Made Santha, yang perlu dipahami adalah bahwa Bali mengalami kontraksi ekonomi yang paling dalam akibat pandemi Covid-19 bila dibandingkan dengan provinsi lain, yaitu pertumbuhan ekonomi minus hampir  13 persen. Seperti diketahui target pendapatan Provinsi Bali mengandalkan sektor pariwisata. Dengan adanya pandemi Covid-19 sektor pariwsiata sangat terganggu.

Dalam penjelasannya, Made Santa juga mengatakan sumber PAD terdiri dari empat komponen, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber PAD lain yang sah. Dari sektor pajak daerah tercapai Rp. 2,4 triliun dari target sebesar Rp. 2,9 triliun, retribusi daerah tercapai Rp. 17 miliar dari target sebesar Rp. 26 miliar, sementara hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan Rp. tercapai 177 miliar dari target 177 miliar, dan dari sumber PAD lain yang disahkan tercapai Rp. 241 miliar dari taraget sebesar Rp. 241 miliar. 

Untuk mendongkrak dari sektor pajak, Gubernur Bali sendiri telah mengeluarkan dua kebijakan, yakni  penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)  serta pembebasan pokok  BBNKB kedua yang berakhir pada 18 Desember ini. 

BACA JUGA:  Lima Pemuda Inspiratif Menerima Apresiasi 14th SATU Indonesia Awards 2023 dari Astra

Dari kebijakan pemutihan denda pajak tersebut masyarakat Bali yang telah turut berpartisipasi hingga 15 Desember sebanyak 521 ribu kendaraan wajib pajak dengan perolehan sebesar Rp. 327 M, sedangkan kebijakan pembebasan BBNKB sebanyak 21 ribu kendaraan dengan perolehan sebesar Rp 18,9 M. 

Kedua kebijakan ini kata Made Santa tidak akan ada perpanjangan lagi. "Jadi sudah permanen kedua kebijakan ini berakhir pada 18 Desember 2020," tegasnya. Untuk itu masyarakat Bali bisa memanfaatkan kebijakan ini hingga tanggal 18 Desember. 

Di akhir penjelasannya, Made Santa menyatakan, saat cuti bersama Natal dan Tahun Baru, yaitu pada 24 dan 31 Desember nanti, pelayanan Samsat akan tetap buka seperti biasa, yaitu mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita. Namun khusus tanggal 18 Desember, hari terakhirnya masa pemutihan, pelayanan Samsat buka hingga pukul 18.00 Wita.  "Jadi bagi masyarakat yang pajaknya jatuh tempo pada hari itu (24 dan 31 Desember, Red) diharapkan datang untuk membayar pajak," harap Made Santa. (dj)

Scroll to Top