BULELENG - Fajarbali.com | Sengketa lahan Batu Ampar di Kabupaten Buleleng memasuki babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB menggelar pemeriksaan setempat atau descente langsung di objek sengketa, Jumat (30/10/2026).
Agenda descente ini menjadi kunci pembuktian untuk melihat langsung kondisi fisik dan batas lahan yang diperebutkan.
Pemkab Buleleng tampak serius menghadapi perkara ini. Tim Hukum Pemkab Buleleng hadir lengkap bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membawa peta bidang tanah untuk dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan berjalan lancar. Seluruh pihak hadir, mulai dari Penggugat hingga Tergugat I sampai Tergugat VII beserta masing-masing kuasa hukum.
Tim Hukum Pemkab Buleleng, Ketut Suartana (Jack) S.H yang mewakili Gede Indira, S.H., http://M.Hum., mengatakan pihaknya telah menunjukkan batas-batas tanah sesuai dengan peta dari BPN.
"Pemeriksaan setempat hari ini lancar. Kami sudah tunjukkan semua batas tanah yang menjadi objek sengketa, disaksikan langsung oleh petugas BPN dengan peta bidangnya. Majelis hakim sudah melihat langsung di lapangan," ujar Jack di lokasi.
Ia menambahkan, dengan dicocokkannya kondisi fisik di lapangan dengan gambar peta BPN, agenda descente dinyatakan selesai.
Menariknya, pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Singaraja, Yakobus Manu, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua Hakim Anggota. Kehadiran majelis hakim di lokasi dinilai penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang letak dan batas objek perkara.










