DENPASAR – Fajarbali.com|Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait tanah seluas 6.800 meter persegi di kawasan Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. JPU tetap pada tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan yang sebelumnya dibacakan di persidangan.
Sikap tersebut tertuang dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2026) oleh jaksa Eddy Arta Wijaya, SH, dan Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH.
Dalam kesimpulan repliknya, JPU secara tegas menyatakan, “Menolak pembelaan/pledoi dari tim advokat terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan dan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan.”sebut jaksa Eddy Arta.
JPU dalam repliknya juga menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah disampaikan sebelumnya. “Tetap pada surat tuntutan kami,” demikian pernyataan JPU dalam dokumen replik tersebut.
Dalam tanggapannya, JPU menyoroti dua dokumen yang berkaitan dengan penguasaan tanah, yakni Surat Pernyataan F-01a-PTSL tertanggal 11 April 2023 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik tertanggal 11 Juli 2023.
Menurut JPU, terdapat perbedaan keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah dalam kedua dokumen tersebut. Surat tertanggal 11 April 2023 menyebut tanah dikuasai sejak 1948. Sementara itu, surat sporadik tertanggal 11 Juli 2023 mencantumkan penguasaan sejak 1900 serta keterangan perolehan tanah dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan sejak 1990. JPU juga mempersoalkan perbedaan batas-batas tanah yang tercantum dalam kedua surat tersebut.









