Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara yang Lebih Transparan

IMG-20261007-WA0034
Pembukaan Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era, pada 7–9 Oktober 2026 di Kuta, Badung, Bali. [foto: fb/ist]

MANGUPURA-fajarbali.com | Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital. 

Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Bali dengan membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Dialog yang diinisiasi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2026. 

Sebanyak 35 negara terlibat aktif baik secara daring maupun luring dalam forum yang mempertemukan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), 2 organisasi antarpemerintah, 6 organisasi manajemen kolektif dan industri, para pakar, pencipta, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” imbuh Menteri Supratman.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top