Lima Prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung Layangkan Somasi

IMG-20260922-WA0203
Lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung Klungkung didampingi kuasa hukum Wayan Sumardika melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Tangkas

SEMARAPURA-Fajar Bali, Gejolak yang bermula dari persoalan kajang dan tirta kawitan di Desa Adat Tangkas, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung makin memanas. Yang terbaru, lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.

Lima prajuru yang dikenai sanksi yakni Gede Rudi Suryantara selaku Penglingsir Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta selaku Klian Pura, I Gede Pujastra selaku Wakil Klian, I Komang Sumidra selaku Sekretaris, dan I Ketut Sarjana selaku Bendahara. Kelimanya telah menunjuk Wayan Sumardika sebagai kuasa hukum. Melalui kuasa hukumnya, mereka melayangkan somasi dengan Nomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026.

Dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026), Wayan Sumardika menjelaskan, hal yang menjadi pokok persoalan dalam somasi tersebut berkaitan dengan kewenangan. Yang mana ditegaskan bahwa Desa Adat Tangkas dan Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung merupakan dua lembaga yang berbeda. Dalam hal ini, Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung dikatakan milik pengempon Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung. Bukan sebaliknya sebagai Kahyangan Tiga maupun Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. Sehingga dinilai tidak ada kewenangan, pihak Desa Adat Tangkas membawa persoalan di internal pura ke desa adat.

Meskipun Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung berdiri di wilayah Desa Adat Tangkas, tetapi pihak kuasa hukum menegaskan bahwa terdapat enam sertifikat yang berkaitan dengan Pura Kawitan sebagai dasar klaim status kepemilikan pura.

“Masalah tirta dan kajang di internal kawitan ini kan urusan rumah tangga Pura Kawitan. Kesalahan dilakukan Desa Adat, persoalan internal itu diambil ke Desa Adat dengan alasan TKP ada di Desa Adat Tangkas. Ingat, hukum adat itu di bawah hukum positif,” ujar Sumardika.

Atas dasar itu, Sumardika selaku kuasa hukum menilai Desa Adat Tangkas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada prajuru Pura Tangkas Kori Agung. Lebih lanjut, karena upaya mediasi yang sebelumnya digelar di kantor Bupati Klungkung  berakhir buntu, maka pihak Sumardika memutuskan untuk melayangkan somasi dan memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum positif.

BACA JUGA:  Kawal Program Pusat, Wabup Klungkung Targetkan Data Perlinsos Rampung Akhir Juli

“Secara kewenangan hukum, tanpa wewenang, tanpa hak dan tanpa dasar hukum, prajuru Desa Adat memaksakan diri memberikan sanksi kepada prajuru Pura Kawitan. Ini ranah yang berbeda, tidak boleh saling intervensi. Kalau masih ngotot dan bertahan, pasti upaya pidana dan hukum perdata kita uji,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, kelima prajuru meminta agar sanksi dicabut dan disertai permintaan maaf secara terbuka. Apabila dalam waktu tujuh hari somasi tersebut tidak digubris, maka kuasa hukum kembali akan melayangkan somasi yang kedua dan ketiga.

“Kalau somasi kita terus diabaikan, maka kita bawa ke ranah hukum pidana dan kita akan laporkan ke polisi,” imbuhnya.

Pihak kelima prajuru inipun berharap persoalan ini segera menemui titik terang, mengingat sanksi adat yang dijatuhkan sudah mulai diterapkan. Sebanyak lima orang, salah satunya Pemangku Kawitan yang dijatuhi sanksi berupa pelaksanaan upacara prayascita di Balai Agung  karena menghadiri piodalan di rumah Gede Rudi Suryantara.

Sumardika menilai tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur Pasal 448 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur pidana maupun perdata apabila tuntutan dalam somasi tidak dipenuhi.

Di lain sisi, Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma mengatakan sudah menerima tembusan somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum kelima prajuru tersebut. Namun, Sudarma memastikan sanksi yang dijatuhkan bukanlah keputusan pribadinya sebagai Bendesa Adat, melainkan diputuskan melalui paruman desa adat.

"Karena itu sudah paruman desa, cukup selesai di paruman desa. Begitu dasar pertimbangan saya bersama prajuru dan kerta desa. Intinya persoalan ini bukan saya yang putuskan personal. Jejak digital sudah ada. Itu krama yang putuskan, bukan saya. Hasil keputusan desa adat. Saya hanya menjalankan perintah krama,” jelasnya seraya memastikan pihaknya bersama krama desa adat siap memberikan klarifikasi apabila persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang penyelesaian secara damai melalui paruman desa adat. W-019

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top