35 WNA India: Dijanjikan Kerja Kantor, Malah Jadi Operator Judi Online, Mengaku Korban Perdagangan Orang di PN Denpasar

7635CC17-90D1-49C0-A471-A1BF52D8851F
Para terdakwa 35 WNA India saat mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (21/9/2026).Foto/eli

DENPASAR, Fajarbali.com — Sebanyak 35 warga negara asing asal India yang berperan dalam jaringan perjudian online berskala internasional, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Novyartha, para terdakwa secara resmi membacakan nota pembelaan atau yang dikenal sebagai pledoi.

Melalui kuasa hukum mereka, Putu Kakoi Adi Surya, para terdakwa memaparkan kisah yang bermula dari harapan akan pekerjaan yang layak. Mereka menjelaskan bahwa semuanya bermula ketika melihat tawaran kerja yang diklaim sah dan legal di Bali. Posisi yang ditawarkan adalah staf administrasi penginputan data serta petugas keamanan, dengan imbalan gaji yang sangat menarik — berkisar antara Rp14 juta hingga Rp15 juta setiap bulan. Paket tersebut bahkan sudah mencakup tempat tinggal dan kebutuhan hidup selama mereka bekerja.

Tergerak oleh keinginan memperbaiki taraf hidup keluarga, para pelamar pun mendaftar. Tidak hanya itu, mereka juga harus membayar sejumlah biaya kepada agen pencari tenaga kerja di India. Uang tersebut bukanlah tabungan pribadi, melainkan hasil pinjaman dari keluarga, tetangga, hingga bank. Mereka tak menyangka bahwa langkah yang diambil untuk menyelamatkan ekonomi keluarga justru membawa mereka ke dalam situasi yang jauh dari dugaan.

Sesampainya di Bali, hal pertama yang diminta agen adalah berbohong kepada petugas Imigrasi. Mereka diwajibkan menyatakan bahwa tujuan kedatangan adalah berwisata selama satu bulan, bukan bekerja. Setelah melewati pemeriksaan, rombongan tersebut diantar ke sebuah rumah di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Di tempat itulah kenyataan pahit terungkap. Setelah menjalani pelatihan daring selama 14 hari, para terdakwa baru paham bahwa pekerjaan yang dilakukan sama sekali bukan administrasi kantor. Mereka ditempatkan sebagai pengelola situs perjudian online yang berpusat di Dubai, di bawah pimpinan seseorang yang dikenal dengan nama Bruce Waine — yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.

BACA JUGA:  Gelapkan Uang Toko Sembako Hingga Rp 500 Juta Lebih Dituntut 3 Tahun Penjara

Tugas mereka terbagi: ada yang mengelola sistem setoran dana, ada yang mengurus penarikan kemenangan, dan sisanya bertugas menyebarkan promosi melalui akun media sosial Instagram bernama ekdant-book.

Meskipun sudah menyadari bahwa pekerjaan ini salah dan melanggar hukum, para terdakwa mengaku tidak berani berhenti. Mereka terjebak dalam utang yang harus dilunasi. “Kami tetap bekerja karena harus mengembalikan uang pinjaman yang kami keluarkan untuk bisa datang ke sini,” ungkap mereka dalam nota pembelaan.

Para terdakwa juga menyatakan bahwa mereka tidak tahu bahwa perjudian online dilarang di Indonesia. Aktivitas yang mereka jalankan ternyata sepenuhnya menyasar pengguna yang berada di India — mulai dari nomor telepon berkode +91, mata uang Rupee India, hingga transaksi yang dilakukan melalui rekening Bank of Maharashtra.

Kondisi ekonomi mereka juga tidak membaik. Dari 35 orang, hanya 10 yang pernah menerima bayaran, dan jumlahnya pun hanya sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta — jauh lebih rendah dari yang dijanjikan. Sementara 25 orang lainnya sama sekali belum menerima gaji satu rupiah pun hingga saat penangkapan.

Ketika mereka meminta dipulangkan, agen justru meminta biaya tambahan yang tidak mampu mereka bayarkan. “Kami berada di Bali bukan karena kehendak sendiri, melainkan karena tipuan dan penipuan terorganisir dari agen-agen di India,” tegas mereka.

Para terdakwa mengakui kesalahan mereka dalam melanggar aturan keimigrasian, termasuk melebihi batas masa tinggal dan menyalahgunakan visa kunjungan. Mereka menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat Bali serta pemerintah Indonesia. Sebelumnya, tidak ada catatan kriminal dalam hidup mereka. Satu-satunya harapan saat ini adalah bisa kembali berkumpul dengan keluarga di India.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya, mengingat kami juga adalah korban dari jaringan perdagangan orang lintas negara yang terorganisir dengan rapi,” bunyi permohonan mereka.

BACA JUGA:  Sempat Bebas di Banding, Notaris Ignasius Fandy Akhirnya Dihukum 3 Tahun di Kasasi

Kuasa hukum, Putu Kakoi Adi Surya, turut memohon keringanan. Selama proses persidangan, para terdakwa menunjukkan sikap yang sangat kooperatif, sopan, dan jujur mengakui perbuatannya. Mereka tidak memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi, semata-mata terjebak dalam situasi yang tidak mereka pahami.

“Kami mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut. Jika tidak dapat memberikan keringanan, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Putu Kakoi Adi Surya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top