DENPASAR-fajarbali.com | Kondisi pelayanan petugas parkir di Kota Denpasar menjadi sorotan masyarakat pengguna jasa parkir. Salah satu persoalan yang disorot terkait Penyelenggaraan Jasa Layanan Parkir Di Kota Denpasar adalah menjamurnya Petugas Layanan Parkir, yang dinilai berdampak miningkatnya pengeluaran masyarakat atas jasa layanan parkir dalam aktivitas kesehariannya.
Terlebih bagi para pedagang yang merasakan tingkat penjualannya kian menurun karena masyarakat enggan belanja saat adanya layanan jasa parkir. Selain itu tempat parkir yang tidak layak sesuai ketentuan, trotoar atau lainya.
Warga juga menilai pelayanan yang diberikan petugas dirasakan tidak optimal. Petugas layanan parkir ilegal, tidak memberikan karcis, juga menjadi sorotan. Pendapatan parkir dianggap masuk kantong petugas layanan.
Risiko kehilangan Kendaraan, helm dan/atau bagian lain kendaraan dirasa tidak ada pertanggungjawaban. Komunikasi petugas layanan juga dinilai tidak menunjukkan rasa tanggung jawab.
Mencermati dan menyikapi kondisi pelayanan petugas parkir di lapangan, Perumda Bukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, telah menyiapkan sejumlah rencana aksi.
Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menegaskan, pihaknya telah menyiapkan rencana aksi. Putrawan mengatakan pihaknya hendak merasionalisasi titik dan sebaran jasa layanan parkir dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, UMKM, dan sosial masyarakat. "Selanjutnya, melakukan pengawasan yang optimal, untuk menghindari penyalahgunaan tempat parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menerapkan sanksi bagi petugas yang melanggar ketentuan tersebut," ungkap Nyoman Putrawan, Senin (7/9/2026) di Denpasar.
Putrawan juga menyampaikan, BPS hendak mereview target pendapatan atas jasa layanan parkir, baik di rumija maupun luar rumija, melalui perubahan atas RKAP Perumda BPS, melalui mekanisme yg sesuai ketentuan yang mengaturnya.
Melakukan pembinaan langsung di lapangan terhadap penyelenggaraan layanan petugas yang tidak sesuai SOP, selain pembinaan rutin yang telah dilaksanakan sebelumnya dirasakan sangat penting.
Demikian halnya melakukan sosialisasi lebih masif tentang Bebas parkir pada UMKM, drop off, dan tempat-tempat tertentu sehingga terinformasi jelas tentang titik-titik parkir tersebut, termasuk informasi Ketentuan ganti rugi kehilangan.
Satu hal penting yang juga hendak dilakukan yaitu mengkoordinasikan dengan pihak-pihak yang telah bekerjasama baik Desa Adat dan / atau lainya, atas rasionalisasi titik parkir, mengikuti rencana aksi Perumda BPS, termasuk memberikan informasi kepada warganya yang menjadi petugas layanan parkir yang terdampak rasionalisasi tidak lagi bertugas termasuk petugas Perumda BPS yang terdampak. (Car)










