DPD RI Serap Aspirasi Daerah terkait RAPBN 2027

IMG-20260901-WA0014
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Senin (31/8). ist

DENPASAR-fajarbali.com | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti penurunan signifikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dari Rp50,89 triliun pada 2024, alokasi DAK Fisik direncanakan hanya sekitar Rp5 triliun pada 2027.

Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Senin (31/8).

Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung, mengatakan penurunan DAK Fisik merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan dalam pembahasan RAPBN 2027. Menurutnya, pemerintah memang menghadapi pilihan sulit di tengah keterbatasan ruang fiskal dan kebijakan efisiensi, namun kondisi tersebut jangan sampai mengorbankan pelayanan dasar masyarakat di daerah.

RDP tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyusunan pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Forum ini diharapkan mampu menghimpun masukan langsung dari pemerintah daerah dan DPRD provinsi mengenai kondisi riil pelaksanaan kebijakan fiskal di lapangan.

Dalam RAPBN 2027, total Belanja Negara direncanakan mencapai Rp4.097,19 triliun. Angka tersebut terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.362,19 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.

Dari total TKD tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan sekitar Rp415 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,36 triliun, DAK Rp159,44 triliun, serta Dana Desa Rp77 triliun. Kendati alokasi TKD mengalami peningkatan, DPD RI menilai kecukupan, formula pembagian, fleksibilitas penggunaan, serta ketepatan waktu penyalurannya tetap perlu dikaji.

“Jangan pernah memandang TKD sekadar transfer uang dari pusat ke daerah. TKD adalah investasi untuk pelayanan dasar, investasi untuk infrastruktur desa, investasi untuk masa depan anak-anak kita di daerah,” tegas Tamsil.

BACA JUGA:  Kembang Hartawan dan Ani Setriawarini Dikukuhkan sebagai Ayah Bunda GenRe Jembrana 

Menurut dia, sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang perlu diperjuangkan bersama dalam pembahasan RAPBN 2027. Pertama, kepastian dan ketepatan waktu penyaluran TKD. Kedua, fleksibilitas APBD di tengah penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ketiga, sinkronisasi program nasional dengan rencana pembangunan daerah.

Di sisi lain, fleksibilitas APBD juga dinilai penting, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Regulasi pengelolaan belanja harus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan mendesak tanpa terjebak dalam aturan yang terlalu kaku. “Jangan sampai anggaran turun di akhir tahun, sementara kebutuhan pelayanan publik tidak bisa menunggu,” tegasnya. 

RDP juga membahas dampak program prioritas nasional terhadap daerah, antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). DPD RI menilai program-program nasional tersebut harus disinkronkan dengan perencanaan pembangunan daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih program maupun tambahan beban terhadap APBD.

Selain itu, perhatian diarahkan pada ketimpangan fiskal antardaerah. Daerah tertinggal, kepulauan, perbatasan, serta daerah dengan karakteristik khusus dinilai membutuhkan kebijakan afirmasi yang lebih kuat agar kesenjangan pelayanan dasar dapat ditekan.

Komite IV DPD RI juga meminta masukan mengenai implementasi UU HKPD, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan alternatif pembangunan seperti obligasi daerah dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan pemeliharaan aset daerah.

Tamsil mengatakan APPSI, APEKSI, APKASI, dan ADPSI memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan persoalan perencanaan dan pelaksanaan APBD. “APPSI, APEKSI, APKASI, dan ADPSI bukan sekadar organisasi, tetapi suara kolektif dari ribuan kepala daerah dan DPRD yang setiap hari bergumul dengan realitas anggaran di lapangan,” katanya.

BACA JUGA:  Kemendukbangga/BKKBN Bali Raih Peringkat 3 Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I- 2025 Kategori Pagu Sedang

Sementara itu, rekomendasi ADPSI mendukung disiplin fiskal nasional, namun hal tersebut tidak boleh melemahkan kapasitas daerah. ADPSI menuntut desain APBN 2027 yang menggaransi TKD yang cukup, adil, fleksibel, dan tepat waktu guna memastikan pelayanan publik terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Senada, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Dr. Hj. Elviana, M.Si., mengaku berkomitmen memperjuangkan agar TKD kembali ke porsi 25 persen, yang diketahui turun menjadi 17 persen. 

"Kita semua tahu, RAPBN ini nanti akan menjalankannya adalah teman-teman kepala daerah, sehingga sangat penting bagi DPD mendengarkan langsung melalui asosiasi tadi, apa yang mereka rasakan dalam menjalankan APBN 2025 dan 2026, seperti apa koreksi mereka, serta harapan mereka yang ingin dititipkan ke DPD untuk bahan pertimbangan bagi kami, terhadap pemerintah untuk APBN 2027," kata Elviana.

DPR RI, lanjut dia, sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya terkait TKD ini, dalam pertimbangan DPD beberapa waktu lalu telah menuliskan sekurang-kurangnya 25 persen dari APBN untuk transfer daerah. 

Dalam RDP juga disingung dana bagi hasil, dimana, asosiasi menginginkan agar program tidak seragam, terutama daerah Indonesia Timur, dimana yang mereka butuhkan adalah penunjang konektivitas, yang tentu berbeda dengan daerah yang di Jawa dan Sumatera.

 "Ini juga yang mereka titipkan untuk bahan pertimbangan kepada pemerintah pusat terhadap RAPBN 2027. Kalau versi pemerintah sebenarnya anggaran pemerintah pusat ke daerah tidak turun, tapi ditarik pemerintah pusat atau istilah relokasi atau pemerintah pusat yang menyelenggarakan (pembangunan)," jelasnya.

Namun langkah itu ternyata membuat kepala daerah tidak tidak nyaman, karena tiap daerah tidak merata. Sementara kepala daerah punya janji politik kepada rakyatnya. 

"Dan, kebutuhan daerah itu sekali lagi tidak tidak sama, daerahnya pengen ada jalan untuk memperbaiki sementara pemerintah pusat tidak itu mereka jalankan. Sehingga kami diharapkan menyampaikan pesan itu dalam pertimbangan DPD yang akan kami susun setelah pulang dari Bali," tegasnya.

BACA JUGA:  Inovatif, Mahasiswa Unmas Denpasar Perkenalkan Pengelolaan Sampah Metode Maggot

Pihaknya menegaskan akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan, dimana awalnya telah dijadwalkan pada Selasa (1/9/2026) namun diundur pada 14 September mendatang. Tampak hadir Dewan Penasihat APPSI Ahmad Lutfi yang juga Gubernur Jawa Tengah dan Bendahara APPSI Sherly Tjoanda yang juga Gubernur Maluku Utara. [gde]

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top