Permohonan Ditolak, Jerinx dan Tim Kuasa Hukumnya Pilih Walk Out

DENPASAR - Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang berlangsung secara daring alias teleconference dan disiarkan langsung melalui media  YouTube, Kamis (10/9/2020) diwarnai sejumlah permohonan dan protes dari Jerinx maupun kuasa hukumnya. 

Menariknya lagi, karena beberapa permintaannya jerinx dan kuasa  hukumnya tidak satupun dikabulkan majelis hakim, jerinx dan 13 orang pengacaranya memilih untuk meninggalkan sidang alias walk out. 

"Karena permintaan saya untuk menggelar sidang secara tatap muka tidak dikabulkan, maka saya memilih meninggalkan sidang ini, " ujar Jerinx sambil berlalu dan langsung diikuti oleh seluruh kuasa hukumnya. 

Atas sikap itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan dan memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan.

Sebelum Jerinx dan kuasa hukumnya mengambil sikap untuk meninggalkan sidang, mereka dengan tegas menyatakan menolak sidang digelar secara teleconference. 

Alasan Jerinx menolak sidang secara teleconference ini karena, dikawatirkan majelis hakim tidak bisa melihat gestur atau bahasa tubuhnya saat menyampaikan sesuatu selama persidangan. 

"Kalau digelar secara online begini,  majelis hakim nanti tidak bisa melihat gestur dan bahasa tubuh saya dalam menyampaikan sesuatu di muka sidang, karena itu kami mohon agar sidang digelar secara tatap muka," pinta Jerinx.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top