Diduga Ada Unsur Korupsi, Kajari Buleleng ‘Endus’ Perumda Pasar

jks
Pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buleleng

BULELENG-fajarbali.com | Lantaran terduga adanya korupsi yang terjadi di kantor Perusaan Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama dan salah satu Bank BUMD yang ada di Kabupaten Buleleng membuat Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng ‘mengendus’ ke beberapa intansi tersebut. Dalam penggeledahan yang dilakukan dimana kejaksaan Negeri Buleleng menduga terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola layanan sistem elektronik pungutan pasar periode 2019-2023.

Dalam aksi penggeledahan yang dilakukan, Minggu (27/7/2026) lalu dimana hal itu dilakukan dengan tujuan mengamankan beberapa dokumen dan data elektronik terkait dugaan korupsi pungutan pengelola pasar.

Menurut Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026) siang kemarin menuturkan dimana penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Singaraja serta surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejari Buleleng.

“Dalam pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan dimana kami mencari dukumen data elektronik serta beberapa barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik," ujar Baskara.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa dan mengamankan sejumlah dokumen, data elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tata kelola layanan sistem elektronik atas pungutan yang menjadi objek penyidikan.

Dilain sisi, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat dikonfirmasi terpisah, dirinya membenarkan dengan penggeledahan serta mengamankan beberapa dokumen yang merupakan begian penting oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Ia kami telah menerim laporan terkait masalah yang sudah lama di Parunda Pasar. Ini kasusnya dari direksi sebelumnya. Sekarang sedang ditangani pihak kejaksaan," ujar Sutjidra.

Bahkan Sutjidra menjelaskan, ada kerja sama antara lembaga keuangan dengan pengelola pasar terkait sistem layanan elektronik dan pungutan.

“Mungkin itu yang kerja sama dengan bank. Ada sangkut paut dengan kasus sebelumnya. Tapi kita tunggu saja hasil dari kejaksaan,”katanya.

BACA JUGA:  Peringati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 Suradnyana Ajak Masyarakat Tumbuhkan Patriotisme Hadapi Covid-19

Sutjidra mengaku selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) belum dimintai keterangan. Namun dewan pengawas BUMD pengelola pasar sudah lebih dulu dipanggil penyidik beberapa bulan lalu.

“Kita serahkan ke proses hukum. Kejaksaan pasti akan terus menindaklanjuti temuan-temuan itu, termasuk soal pungutan-pungutan,”pungkasnya. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top