DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum, Jumat (7/8/2020).
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa. SH., MH., didampingi Panitera Ni Putu Laria Dewi. SH menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light simpang empata Jl. Gunung Agung dan Jl. Mahendra Data.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid 19 pelaksanaan Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.
Semestinya di tengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.
Dalam pandemi Covid 19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan dimana pun yang di inginkan. Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat. "Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat," jelas Sayoga.
Sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus dilakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.
Salah seorang pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. " Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi," ucapnya. (Car)
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putra Astawa. SH., MH., didampingi Panitera Ni Putu Laria Dewi. SH menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 ribu kepada 2 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Ketertiban Umum karena berjualan di trafic light simpang empata Jl. Gunung Agung dan Jl. Mahendra Data.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan mengatakan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid 19 pelaksanaan Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.
Semestinya di tengah pandemi Covid-19 masyarakat selain mematuhi protokol kesehatan juga tetap mematahui Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.
Dalam pandemi Covid 19 pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan namun bukan berarti mereka bebas berjualan dimana pun yang di inginkan. Karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat atau lapak untuk masyarakat yang ingin berjualan di pasar pasar rakyat. "Bagi yang ingin berjualan jangan sembarangan karena Pemerintah Kota Denpasar telah menyediakan tempat," jelas Sayoga.
Sidang tipiring bagi pelanggar perda akan terus dilakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat. Dengan demikian Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.
Salah seorang pelanggar M.Yunus minta maaf karena berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Pihaknya berjanji tidak akan membuat kesalahan lagi. " Ini sebagai pengalaman saya, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi," ucapnya. (Car)