DENPASAR -fajarbali.com |Berdasarkan putusan di tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung, Puri Kaleran Kangin dinyatakan sah sebagai pemilik tanah seluas 68 are yang berada di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Namun tanpa diduga, sekelompok orang diduga bersama petugas dari pihak Pertahanan Denpasar kembali melakukan pengukuran ulang di lokasi tanpa alasan dan dasar yang kuat.
Sehingga pengukuran ulang ini memantik tanda-tanya kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, Kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gde Sudiantara SH. Kuasa hukum yang akrab dipanggil Ponglek ini mempertanyakan dasar pengukuran ulang tersebut.
"Ini menjadi masalah serius mengenai kepastian hukum atas objek sengketa yang telah melalui proses peradilan hingga tingkat tertinggi," bebernya, Jumat 12 Juni 2026.
Ditegaskanya, perkara tanah seluas 68 are itu sudah diselesaikan secara hukum. Bahkan, gugatan yang diajukan pihak lawan ditolak hingga kasasi di Mahkamah Agung.
"Tapi sekarang ini kenapa justru muncul lagi klaim-klaim atas tanah tersebut, bahkan ada informasi mengenai pengukuran ulang dan upaya pemasaran lahan,” ujarnya lagi.
Menurut Ponglek, pihaknya memperoleh informasi bahwa ada pengukuran ulang terhadap lahan tersebut, dan diduga disetujui oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar. Hal ini patut dipertanyakan bagaimana objek yang telah diuji dalam proses peradilan dan diputus inkracht tapi masih dapat diukur ulang.
Sehingga kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Terlebih belakangan ini ditemukan sejumlah iklan penjualan tanah di kawasan Subak Kerdung melalui media marketplace Facebook yang menawarkan bidang tanah yang diklaim berkaitan dengan objek sengketa tersebut.
Ditegaskanya lagi, Puri Kaleran Kangin sendiri merupakan pihak yang memenangkan perkara perdata terkait lahan tersebut. Gugatan yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS, dan kembali ditegaskan Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 yang menolak permohonan kasasi sehingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Seiring adanya penguasaan fisik dan pemasangan plang kepemilikan hingga dugaan masuknya alat berat di lokasi, Ponglek mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait hal itu. Bahkan ada empat laporan yang telah diajukan ke Polda Bali dan satu diantaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Puri Kaleran Kangin sendiri mengingatkan kepada masyarakat dan investor, maupun calon pembeli agar berhati-hati terhadap setiap penawaran tanah yang berkaitan dengan objek di Subak Kerdung. Diharapkan, masyarakat tidak hanya berpatokan pada klaim sepihak tapi mencermati riwayat hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang bukan lagi soal siapa yang menang di pengadilan, karena itu sudah diputus. Perlu dijelaskan adalah mengapa masih ada klaim atas tanah tersebut dan bagaimana pengukuran ulang bisa dilakukan terhadap objek yang status hukumnya sudah inkracht,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Mulyadi, S.T., M.App.Sc., Ph.D., enggan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pengukuran ulang di tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Saat dikonfirmasi pada Jumat 12 Juni 2026 sore, Mulyadi sekilas membacanya, tapi tidak menjawab sepatah kata pun. R-005









