PT SUO Serahkan Proyek SJUT-IPT Sanur ke Perumda BPS, Provider Diberi Waktu 3 Bulan Migrasi Jaringan

2026-05-15-at-10.46.04
Serah Terima proyek SJUT-IPT oleh PT. DUO kepada Perumda Bukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar.

DENPASAR-fajarbali.com | Pengerjaan fisik proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) kawasan Sanur sudah rampung sepenunhnya. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) menyerahkan hasil pekerjaan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, Kamis (14/5) menjelaskan, proyek SJUT-IPT Sanur yang diserahterimakan meliputi pembangunan 154 unit manhole, 21 mini Optical Termination Box (OTB), enam tiang transisi, jalur backbone sepanjang 6.000 meter, serta akses kabel High-Density Polyethylene (HDPE).

Menurut Putrawan, rampungnya pembangunan fisik SJUT-IPT menjadi langkah awal penataan utilitas telekomunikasi di Kota Denpasar, khususnya mengurangi semrawut kabel udara yang selama ini menjadi sorotan.

Perumda BPS saat ini mulai mengintensifkan sosialisasi kepada para operator dan provider telekomunikasi terkait penerapan sistem SJUT-IPT, termasuk aturan dan skema pemanfaatannya. Apalagi, Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif penggunaan jaringan SJUT-IPT.

“Provider diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk mulai menggunakan jaringan SJUT, kemudian tambahan satu bulan untuk membongkar jaringan lama masing-masing,” ujar Putrawan.

Dia menegaskan, apabila provider tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka akan ada tim pengawas yang turun melakukan pengawasan sekaligus penindakan sesuai Perwali.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga tengah menyiapkan Perwali lanjutan yang secara khusus mengatur sanksi terhadap provider yang tidak mengikuti kebijakan SJUT-IPT. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT.

Saat ini tercatat sekitar 60 provider resmi beroperasi di Kota Denpasar. Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat provider lain yang belum terdata akibat kebijakan moratorium sebelumnya.

BACA JUGA:  Audiensi DPRD Bali Dengan KPU Provinsi Bali

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Perumda BPS juga akan mengundang para operator telekomunikasi guna memastikan kesiapan dan komitmen mereka bergabung dalam sistem SJUT-IPT Kota Denpasar.

Ke depan, pengelolaan SJUT-IPT juga akan diperkuat melalui perjanjian operasional dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) antara PT SUO selaku BUP dengan Perumda BPS. Setelah itu dilanjutkan dengan perjanjian pemanfaatan jaringan bersama para operator atau provider.

Setelah klaster Sanur, pembangunan SJUT-IPT akan dilanjutkan ke kawasan titik nol kilometer Kota Denpasar. Pada tahap berikutnya, proyek akan menyasar 13 ruas jalan yakni Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Udayana, Jalan Hasanuddin, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra, Jalan Thamrin, dan Jalan WR Supratman.

Total panjang jaringan pada klaster titik nol kilometer mencapai 7,5 kilometer. Dengan demikian, keseluruhan pembangunan SJUT-IPT mencakup 16 ruas jalan sepanjang 10,5 kilometer. (Car)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top