DENPASAR -fajarbali.com |Heboh penemuan jasad bayi di halaman rumah warga di Jalan Tirta Ening II, Banjar Betngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Sabtu 2 Mei 2026 sekitar pukul 06.16 Wita. Jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang masih memiliki tali pusar itu ditemukan di atas sebuah meja dengan alas handuk berwarna pink dan hanya mengenakan popok.
Penemuan jasad bayi itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, pada Minggu 3 Mei 2026. Dia mengatakan, jasad bayi itu ditemukan pertama kali oleh pemilik rumah bernama Ni Nyoman Romiyanti (44).
Saksi mengatakan, ia sedang menyapu halaman depan rumahnya dan melihat ada sosok bayi di atas meja kayu sebelah rumahnya. Karuan saksi Romiyanti berteriak memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam rumah.
"Saksi Romiyanti melaporkan penemuan itu kepada anggota keluarganya," ujar Iptu Azel.
Tak lama, saksi dan keluarganya mendapati sebuah bayi terlentang di atas sebuah meja. Penemuan itu kemudian disampaikan kepada anggota keluarga yang lain. Warga sekitar yang menerima informasi itu berdatangan ke lokasi. Penemuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Tim Identifikasi Polresta Denpasar yang menerima informasi itu langsung mendatangi lokasi penemuan. Saat ditemukan, posisi korban terlentang di atas handuk berwarna pink dan hanya mengenakan popok.
"Hasil identifikasi awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi. Namun tali pusar bayi masih belum terputus, dibungkus tisu dan dijepit menggunakan penjepit kertas," imbuhnya.
Sekitar pukul 11.30 Wita, jasad bayi dievakuasi menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar menuju kamar jenazah RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Azel mengatakan, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga membuang bayi tersebut. Pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi dan masih mencari petunjuk lain di sekitar lokasi kejadian.
"Masih menyelidiki siapa pelaku yang membuang bayi tersebut," bebernya mengakhiri. R-005









