DENPASAR- Fajarbali.com |
Masyakarat anti korupsi (MAKI) dibawah pimpinan Boyamin Saiman yang mungkin saja baru dikenal masyarakat Bali saat melakukannya upaya hukum praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi di Yayasan AL Ma'ruf Denpasar.
Seperti diberitakan, MAKI sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas diterbikannya SKPP dengan bernomor : B-149/P.1.10/Ft.1.10/01/2019 yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2019.
Menurutnya SKPP itu tidak sah dan melanggar Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 4 UU Tipikor dan juga pemohon menilai tidak mendapatkan alasan yang kuat atas diterbitkanya SKPP oleh pihak termohon.
Namun sayang, saat itu upaya praperadilan yang ditempuh gagal karena hakim tunggal I Made Pasek menolak gugatan tersebut dengan alasan kekurangan pihak yang digugat.
Artinya, terbitnya SKPP terhadap kasus ini sudah disampaikan ke pihak Kejaksan Agung. Dengan demikian, seharunya pemohon juga memaksukkan Kejaksan Agung sebagai pihak yang juga itu dipraperadilankan.
Berangkat dari sana, Boyamin pun dikabarkan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersebut. Jika ini benar, maka gugatan praperadilan kali ini adalah yang ketiga atau yang kedua yang diajukan oleh MAKI.
Jhon Korassa Sonbai, pengacara senior Bali yang juga sempat mempraperadilankan kasus ini saat ditemui beberapa waktu lalu membenarkan bila MAKI akan kembali mempraperadilkan kasus yang sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka ini.
Satu kasus dugaan korupsi yang juga dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan yaitu dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati yang sebelum sudah menetapkan tiga orang tersangka juga bakal dipraperadilkan.










