Selain Kasus di Yayasan Al Ma’ruf, Kasus Tukad Mati Juga Bakal Dipraperadilkan

Tapi, dari hasil sidang praperadilan yang mana hakim meminta agar dilakukan audit oleh phak PBK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan itu dilakukan Kejaksaanya, ternyata hasilnya berbeda, yaitu menjadi Rp. 90 juta. 

"BPKP Bali menghitung kerugian secara keseluruhan proyek tersebut (total lost) sedangkan BPK hanya menghitung bagian mana yang tidak sesuai dengan spesifikasinya," ungkap Amir Yanto. 

Jadi, kata Amir Yanto, dari hasil penghitungan karugian dari BKP, kemudian sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, maka kerugian yang ditimbulkan dari pembangunan senderan ini hanya Rp. 90 juta.

"Intinya, jangan sampai kita menyidangkan perkara korupsi, tapi biaya penanganan perkara hingga persidangan lebih besar dari nilai kerugian negara," pungkas Amir Yanto saat masih menjabat Kajati Bali.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top