Banyak Kendaraan Yang Belum Dibaliknama, Provinsi Bali Gratiskan BBNKB

Loading

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah sebelumnya memberikan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, kini Provinsi Bali kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor berupa Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 33 Tahun 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi pemberlakuan peraturan gubernur tersebut di ruang rapat kantor  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Jumat, (3/7/2020) mengatakan, kebijakan ini sebagai salah satu bentuk respon Pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang dihadapi masyarakat Bali.

Lebih jauh Sekda Dewa Indra dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melihat berbagai fakta di lapangan dimana banyak kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali namun masih menggunakan nomor polisi luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan namun belum dilakukan balik nama. Dari hasil razia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019 terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat berplat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga belum dibalik nama.  

“Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama, hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi. Untuk itu Pemprov Bali merespon dengan mengratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan, “ imbuhnya

BACA JUGA:  Lagi, 22 Orang Terjaring Operasi Penertiban Protokol Kesehatan

Dewa Indra menambahkan dengan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya diharapkan masyarakat yang masih memilki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli – 18 Desember 2020. Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, disamping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan balik nama kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut.


“Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi. Untuk itu saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik, semua kendaraan yang ada di Bali, beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera manfaatkan insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum. Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama, “ tuturnya.

Dewa Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha juga mengajak empat pilar yang ada dibawah pelayanan Samsat yaitu Pemprov Bali, pihak Kepolisian, Jasa Raharja serta Bank BPD Bali dapat bersinergi dan membangun komitmen bersama agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan dimana masyarakat wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraannya mengetahui kebijakan ini dan datang ke kantor pelayanan samsat terdekat. Tidak hanya itu,jajaran UPT Samsat di seluruh Bali diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “ Sosialisasikan kepada masyarakat, berikan informasi dan layanan yang sebaik baiknya, layanan yang ramah, layanan yang baik dan layanan yang tepat sehingga kebijakan ini akan berjalan efektif, “ pungkasnya.
Sosialisasi pada pagi hari ini turut dihadiri oleh jajaran Polda Bali, Jasa Raharja, perwakilan Bank BPD Bali serta Kepala UPT Samsat se Bali beserta jajarannya yang mengikuti sosialisasi melalui virtual. (dj)

BACA JUGA:  Konseling Online Covid-19 RSUP Sanglah Diminati Masyarakat

 

Scroll to Top