DENPASAR -fajarbali.com |Curi sepeda motor dengan menggunakan kunci T, mahasiswa inisial EY (26) ditangkap personel Polsek Denpasar Barat, pada Rabu 8 April 2026. Pria asal Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku itu mengaku curi motor karena faktor ekonomi.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, tersangka Ey ditangkap atas laporan dari Ardiansyah (20). Korban asal Jember, Jawa Timur itu melaporkan sepeda motor Honda Scoopy warna biru DK 3701 AFN hilang di parkiran kos Jalan Gunung Karang III, Gang Kupu-kupu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, pada Rabu 9 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
"Korban parkir motor di depan kamar kos dalam kondisi stang terkunci. Setelah itu, korban masuk ke kamarnya untuk istirahat. Keesokannya, saat korban bangun hendak berangkat kerja dan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat parkir," bebernya pada Selasa 14 April 2026.
Kompol Prabawati mengatakan korban sempat mencari ke tetangga kos, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Sehingga korban alami kerugian Rp25.juta.
Dalam penyelidikan, Polisi memintai keterangan korban, saksi-saksi, olah TKP, serta memeriksa rekaman CCTV sekitar lokasi. Dari hasil serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada EY. Pelaku di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
Diperiksa, tersangka mengaku mencuri motor dengan menggunakan kunci T. Rencananya motor tersebut digunakan pribadi.
Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor DK 3701 AFN, helm warna hitam, jaket hitam, celana hitam, sepatu hitam, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. R-005









