JAKARTA-Fajarbali.com|Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani, mengkritik dugaan praktik monopoli dalam pendirian menara telekomunikasi di Pemerintah Kabupaten Badung yang dikaitkan dengan perusahaan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Ia menegaskan secara prinsip praktik monopoli dilarang karena dapat merusak tatanan ekonomi dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Andi, monopoli hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan biasanya dilakukan oleh negara untuk layanan strategis. Ia mencontohkan pengelolaan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai bentuk monopoli yang diizinkan oleh pemerintah.
Ia menilai pendirian base transceiver station (BTS) bukanlah sektor yang seharusnya dimonopoli, terlebih jika dilakukan oleh pihak swasta. Karena itu, dugaan penguasaan pembangunan tower oleh satu perusahaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan persaingan usaha.
"Secara umum, monopoli dilarang karena merusak tatanan ekonomi. Yang diperbolehkan hanyalah monopoli tertentu oleh pemerintah seperti pengadaan listrik oleh PLN. Pendirian BTS bukanlah jenis yang diperbolehkan untuk dimonopoli, apalagi jika dilakukan oleh pihak swasta," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Di sisi lain, Andi menekankan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang memeriksa perkara tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia menyatakan hakim memiliki tugas memutus perkara secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tugas hakim memutuskan dengan adil berdasarkan fakta dan hukum. Jadi kita percayakan pada hakim untuk melakukan tugasnya dengan baik sesuai aturan," katanya. Menurutnya, proses persidangan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian dari masing-masing pihak.
Para pihak harus mampu membuktikan dalil yang mereka ajukan di hadapan majelis hakim melalui alat bukti yang sah.
"Dalam persidangan yang utama adalah pembuktikan. Jadi para pihak harus berhasil membuktikan soal dalilnya masing-masing di hadapan hakim dan hanya berdasarkan bukti-bukti itu hakim memutus," kata Andi.
Selain itu, keadilan dalam perkara semacam ini tidak cukup hanya berpegang pada teks hukum semata. Hakim diharapkan mampu menggali substansi dan roh hukum, termasuk mempertimbangkan kepentingan publik serta tujuan pembentukan aturan tersebut.
"Keadilan tentunya harus memperhatikan semua aspek tidak hanya sebatas teks hukum tapi juga roh hukum yang terkandung di dalamnya menyangkut kepentingan publik dan tujuan substansial hukum dibuat. Di sinilah hakim harus mampu menggali substansi hukum lebih dalam, tidak sekadar terjebak aspek artifisial hukum semata," ujarnya.
Sementara itu, gugatan yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan menara telekomunikasi tahun 2007 kini telah memasuki tahap persidangan.
Perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar setelah beberapa kali proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Dalam sidang yang digelar Senin (9/3), agenda persidangan memasuki agenda pembuktian. Masing-masing pihak mengirimkannya melalui e-court kepada majelis hakim.
Sebelumnya, pihak tergugat yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban. Jawaban tersebut disampaikan secara daring melalui sistem e-court kepada majelis hakim.
Dalam dokumen jawaban itu, pihak Pemkab Badung menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat. Pemerintah daerah menilai perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 masih berlaku hingga tahun 2027.
Dalam gugatannya, pihak perusahaan menilai Pemkab Badung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak adanya pembongkaran menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri sebelum kesepakatan 2007 diteken. Menanggapi hal tersebut, pihak tergugat menyatakan tidak memungkinkan melakukan pembongkaran terhadap menara milik perusahaan lain.
Jika langkah itu dilakukan, Pemkab Badung berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam UU No 5 tahun 1999," ujar salah satu JPN, Senin (9/2/2026). W-007










