DENPASAR -fajarbali.com |Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3/2026). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, dan hakim anggota Mahyudin Igo, I Ketut Somanasa. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari I Dewa Gede Anom Rai dan G.A Artini.
Ada 3 orang saksi yang memberikan keterangan di depan majelis hakim yakni I Wayan Sumantara sebagai pemilik lahan atau pemilik pertama, Notaris I Wayan Adnyana serta seorang pejabat dari BPN Kabupaten Badung.
Mereka diperiksa sekitar 10 menit karena hanya mengecek dokumen tanah dan nama sertifikat tanah. Sementara saksi Togar Situmorang tidak hadir di persidangan.
Saksi I Wayan Sumantara dalam keterangannya menjelaskan bahwa memang benar tanah yang saat ini menjadi obyek perkara semula adalah miliknya. Awalnya, luas tanah yang beralamat di Jl Pemelisan Agung, Canggu tersebut yakni 1.800 meter persegi.
Tahun 2005 terjadi peralihan hak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubenang yang semula atas nama Jefri Rafly Tombokan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 707/Tibubeneng atas nama I Wayan Sumantara, S.E., M.M. karena jual beli.
Di atas tanah tersebut sudah dibangun vila. Tahun 2011, Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama I Wayan Sumantara S.E.,M.M. berlokasi di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9 Banjar Tegal Gundul Desa/Kelurahan Tibubeneng dipecah menjadi 2 bidang masing-masing dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6165/Tibebeneng seluas 1022 m2 atas nama I Wayan Sumantara, S.E.,M.M dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 6164/Tibubeneng seluas 778 m2 atas nama Lenny Yuliana Tombokan.
"Saya tidak mengetahui jika bagian yang dijual tersebut menggunakan sertifikat foto copy, yang memang awalnya sebagian adalah milik terdakwa namun sebagian sudah beralih kepemilikan," ujarnya. Dan ternyata diketahui bahwa itu adalah kepemilikan lama.
Tahun 2023 Jefry Fafly Tombokan (DPO) bersama-sama dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan yang telah mengetahui bahwa tanah dengan Sertifikat hak Milik Nomor 707/ Tibubeneng atas nama Jefri Rafly Tombokan seluas 1.800 m2 sudah beralih kepemilikannya menjadi atas nama I Wayan Sumantara S.E., M.M, mereka (Jefry Rafly Tombokan bersama Terdakwa Lenny Yuliana Tombokan).
Namun keduanya berniat menjual tanah yang berisi bangunan villa. Tanah yang sudah dipecah sertifikat hak milik tersebut dijual dengan menggunakan Foto Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 707/Tibubeneng atas nama Jefry Rafly Tombokan, padahal sebagian tanah tersebut sudah milik orang lain. Tanah yang akan dijual tersebut semua 1000 m2 beserta Villa yang ada di atasnya. Belakangan baru diketahui bahwa tanah tersebut dibeli oleh korban SHJ.
Walau saat bertemu korban, terdakwa tidak menunjukkan dokumen asli, terdakwa tetap meminta uang tanda jadi dan memberikan akses jalan seluas tiga meter. Korban akhirnya mau membeli tanah tersebut.
Sementara saksi Notaris I Wayan Adnyana menjelaskan, pihaknya hanya mengurus proses dokumen atas transaksi sebesar Rp 525 juta yang dikirim melalui rekening miliknya.
"Dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa uang tersebut untuk pembelian tanah dan vila. Dan uang sejumlah itu diserahkan kepada terdakwa secara utuh tanpa potongan apa pun. Uang tersebut diterima langsung oleh terdakwa," ujarnya.
Bukti kuitansi pembayaran juga lengkap dan dalam keterangan adalah untuk pembayaran tanah dan vila. Penerima uang dalam kuitansi pembayaran adalah terdakwa Lenny Yuliana Tombokan. Penyerahan dilakukan sebanyak dua kali yakni tanggal 24 Agustus 2023 sebesar Rp 400.000.000., dan tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp 125.000.000.
Dalam kedua kwitansi tersebut tertulis keterangan “ Untuk pembayaran : Pengambilan Titipan Uang Muka (DP) pembelian sebidang tanah Hak Milik Nomor 707/Desa Tibubeneng Atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21-12-2024 Nomor :680/Tibubeneng/2024, seluas 1000 M2 dari luas seluruhnya 1.800M2.
Kwitansi tersebut diberikan atau dikirim kepada saksi korban. Namun saat majelis hakim bertanya kepada terdakwa atas keterangan saksi, terdakwa menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 525.000.000 akan dipergunakan untuk memperbaiki jalan atau memasang paving pada jalan masuk menuju ke Villa dan juga akan digunakan untuk memperbaiki tembok pagar villa yang akan dibeli oleh saksi korban.
"Uang tersebut bukan untuk pembelian tanah dan vila tetapi dipakai untuk perbaikan jalan masuk, pasang paving," ujar terdakwa.
Ternyata memang benar adanya. Uang tersebut sudah dipakai oleh terdakwa tanpa sepengetahuan korban. Bahkan dengan uang tersebut, terdakwa membayar Lawyer Fee kepada Dr. Togar Situmorang sebesar Rp 200.000.000 dan juga untuk keperluan lain selain untuk memperbaiki akses jalan ke Villa serta memperbaiki tembok pagar Villa.
Uang sebesar sebesar Rp 525.000.000 ada dalam penguasaan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan bukan karena kejahatan melainkan sebagai pembayaran uang muka pembelian tanah seluas 1.000 beserta villanya.
Atas perbuatan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan bersama Jefry Rafly Tombokan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 525.000.000 karena ternyata uang tidak dipergunakan untuk memperbaiki akses jalan masuk ke villa dan juga tidak digunakan untuk memperbaiki tembok pagar villa, serta tanah yang ditransaksikan oleh terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan adalah tanah miik orang lain,
Terdakwa bersama Jefry Rafly Tombokan tidak mengembalikan uang sebesar Rp 525.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diubah dengan pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. R-005









