Terungkap, Alasan Pemkab Badung Enggan Bongkar Menara

1772446459120_copy_800x520
Ilustrasi sidang gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang lanjutan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (2/3/2026). Agenda utama sidang kali ini adalah penyampaian duplik dari pihak tergugat yang dilakukan melalui sistem e-Court.

Pada sidang sebelumnya, pihak penggugat melalui repliknya membeberkan sejumlah dugaan wanprestasi terkait Surat Izin Pengusahaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan menara telekomunikasi yang ditandatangani pada tahun 2007. Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun hingga 2027.

Inti permasalahan yang dipermasalahkan Bali Tower adalah dugaan kelalaian Pemkab Badung yang tidak membongkar menara telekomunikasi ilegal (liar) di wilayahnya sejak 2008 hingga saat ini. Berdasarkan catatan Bali Tower, masih terdapat 513 menara liar di Kabupaten Badung.

Dalam perjanjian kerja sama, disebutkan bahwa Pemkab Badung seharusnya membongkar menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri serta tidak memberikan izin pendirian menara baru. Namun, kewajiban ini dinilai tidak dipenuhi oleh Pemkab Badung.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Badung yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyampaikan duplik yang menantang pihak penggugat untuk membuktikan dalilnya. Ketua Tim JPN, Nusirwan Syahrul, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat untuk menangkis gugatan tersebut.

"Pada intinya jawaban kami hampir sama dengan jawaban atas gugatan dari pihak penggugat. Penggugat boleh saja mendalilkan seperti dalam gugatan yang sudah disampaikan, tapi kami JPN juga punya bukti untuk mematahkan gugatan itu," ujar Nusirwan dalam sidang.

Lebih lanjut ia menegaskan, "Pemkab Badung memiliki alasan dan bukti yang siap untuk dibuka di persidangan. Intinya, dalam perkara ini nanti masing-masing akan memberikan bukti-bukti. Dan pihak penggugat harus bisa membuktikan isi gugatannya."

Sebelumnya, dalam agenda jawaban, pihak tergugat telah menolak seluruh dalil gugatan. Dalam jawaban tertulis yang ditandatangani Nusirwan Syahrul, disebutkan bahwa PKS yang berlaku masih sah hingga 2027.

Salah satu alasan utama yang diangkat JPN adalah potensi pelanggaran hukum jika Pemkab Badung melakukan pembongkaran menara milik perusahaan lain.

BACA JUGA:  Diskop Badung, Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM

"Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar salah satu perwakilan JPN dalam persidangan sebelumnya.

Di sisi lain, pihak penggugat tetap menegaskan bahwa Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajiban dalam perjanjian. Selain soal 513 menara liar yang masih berdiri, Bali Tower juga menyoroti kelalaian Pemkab Badung memberikan kompensasi atas investasi yang telah dikeluarkan.

Penggugat juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Pemkab Badung membayar ganti kerugian berupa hilangnya potensi keuntungan dengan perkiraan bunga 6 persen per tahun sesuai jumlah yang diajukan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top