Ahli Sebut, Kasus Kakanwil BPN Bali Bukan Pidana, Tapi Ranah Adminitasi Negara

20260203_121457_copy_800x474
Sidang praperadilan I Made Daging dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di PN Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang gugatan prapedailan terkait penetapan tersangka Kakawil BPN Bali, I Made Daging, Selasa (3/2/2026) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pidana termohon.

Ada tiga orang ahli yang dihadirkan dalam sidang, mereka adalah Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Brawijaya, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum.,ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Intinya ketiga saksi menyatakan kasus I Mase Daging lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara, bukan jalur pidana.

Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menjelaskan bahwa perkara tersebut berada dalam ranah administrasi, sehingga hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).

Menurut Prija, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Made Daging pernah memerintahkan perusakan atau menyebabkan arsip menjadi tidak aman dan tidak utuh.

“Tanggung jawab pengelolaan administrasi telah didelegasikan kepada pegawai yang berwenang. Jika terjadi pelanggaran, pertanggungjawabannya bersifat administratif, bukan pidana,” jelasnya.

Ia juga menilai pasal yang digunakan dalam perkara tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru dan sebagian telah mengalami dekriminalisasi, sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah dan seharusnya dihentikan.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menegaskan bahwa persoalan pertanahan sangat rentan dikriminalisasi apabila langsung dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu.

“Ini masalah administrasi. Semua jalur administrasi harus ditempuh dulu. Pidana itu langkah terakhir,” tegasnya di hadapan hakim.

Menurutnya, urusan pertanahan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh Badan Pertanahan Nasional. Jika ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Oegroseno juga menilai tidak terdapat bukti adanya niat jahat untuk merusak atau menghilangkan arsip dalam perkara tersebut. Ia menyebut perkara ini berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi.

BACA JUGA:  Kapal Selam Nanggala 402 Ditemukan, Kondisi Terbelah, 53 Awak Gugur

Sementara ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Menurutnya, pasal tersebut memiliki ruang lingkup yang sangat sempit dan harus memenuhi unsur kesengajaan.
“Pasal 83 itu sangat sempit. Harus dipenuhi unsur sengaja. Tidak bisa direduksi hanya sekadar lalai atau mengetahui,” tegas Benediktus.

Sementara pihak kuasa hukum, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa sejak awal pihaknya menilai perkara ini tidak layak diproses secara pidana.

Ia menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku materiil dan tidak pernah memberikan perintah terkait dugaan perusakan arsip.
“Tidak ada perintah, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan langsung yang bisa dibuktikan kepada klien kami,” ujarnya.

Gede Pasek juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai sudah tidak relevan, sehingga terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Pernyataan penutup disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum, Made Ariel Suardana, yang menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembuktian dalam sidang praperadilan mengarah pada kesimpulan bahwa perkara tersebut bersifat administratif.

“Dari keterangan ahli, saksi, hingga bukti yang dihadirkan, semuanya menunjukkan ini bukan tindak pidana,” katanya.
Ia menambahkan, jika terdapat kekeliruan dalam pengelolaan administrasi, maka penyelesaiannya seharusnya melalui sanksi administratif, bukan pemidanaan.

“Kami melihat adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap persoalan administrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Made Daging tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor TAP/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan, baik dari sisi hukum maupun administrasi.

Salah satu persoalan utama adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi kedaluwarsa, yakni Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

BACA JUGA:  Polantas Semprit Para Sopir Truk Parkir di Badan Jalan di Kawasan Terminal Mengwi

Menurut tim pembela, kedua pasal tersebut tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah diberlakukannya KUHP baru yang mengatur prinsip dekriminalisasi terhadap sejumlah perbuatan tertentu.

Selain itu, kuasa hukum juga menemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam dokumen penetapan tersangka, yang dinilai berpotensi melemahkan dasar hukum perkara tersebut.

Atas dasar itu, tim pembela menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Made Daging tidak hanya lemah secara yuridis, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Harapan Putusan Praperadilan
Menutup rangkaian sidang praperadilan, tim kuasa hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangan ahli, saksi, dan bukti secara objektif.

Mereka meminta agar penetapan tersangka terhadap Made Daging dinyatakan tidak sah dan dihentikan.“Kami berharap putusan praperadilan ini mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak warga negara,” pungkas Made Ariel.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top