Didampingi Kuasa Hukumnya, Pengempon Pura Dalem Balangan Datangi Ombudsman RI

IMG-20260129-WA0004_copy_800x753
Made Tarip Widartha bersama Tim Kuasa Hukum dipimpin H. Harmaini Idris Hasibuan mendatangi kantor Ombudsman RI di Jakarta pada 28 Januari 2026 lalu.foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus pidana terkait persoalan Pura Dalem Balangan,Jimbaran, Badung, Bali yang masih bergulir di Polda Bali semakin memanas. Belum juga kasusnya sampai ke Pengadilan, Made Tarip Widartha bersama Tim Kuasa Hukum dipimpin H. Harmaini Idris Hasibuan mendatangi kantor Ombudsman RI di Jakarta pada 28 Januari 2026 lalu.

Terbaru, Ketua Tim kuasa Hukum, Hasibua bersama Steven Siegel Hanes, Boy Barzini,SH, Kombes Pol ( Purn) I Ketut Arta,SH,MH,AKBP (Purn) Ketut Artana, Fitraman Hardiansyah,Imam Prawira Diteruna dan Wayan Panca Eka Dharma,SH mendatangi Kantor Ombudsman RI untuk memohon agar dibuka kembali pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Harmaini Idris Hasibuan ,SH Dkk Nomor :09/SP/H2B/IX/2018,tanggal 12 September 2018 lalu.

Dijelaskan,penasehat hukum Harmaini Idris Hasibuan, sesuai LAHP Nomor ::0095/LM/IX/2018/DPS-JKT. tanggal 22 Oktober 2019. “Ombudsman RI yang menyatakan bahwa terlapor di Ombudsman RI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 melakukan tindakan maladministrasi.”jelasnya.

Maka berdasarkan Petunjuk dari Ombudsman RI Pengempon Pura Dalem Balangan sebagai pelapor dalam Nomor Register,0095/LM/IX/2018/DPS-JKT yang telah ditutup oleh Ombudsman RI.

Karena dan akibat surat dari tersangka yang isinya tidak benar tersebut namun dalam Petunjuk Ombudman mengatakan jika terbukti informasi yang diberikan tersangka di dalam suratnya, maka pengempon Pura Dalem Balangan dapat membuat laporan kembali kepada Ombudman RI mohon agar dibuka kembali berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 yang berbunyi,

“ Dalam LAHP tidak ditindaklanjuti oleh terlapor atau atasan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan telah dilakukan ( 60 hari) ,maka keasistenan yang membindangi fungsi resolusi dan monitoring dapat ditingkatkan status terlapor menjadi rekomendasi Ombudsman RI.

Maka kata Harmanini atas petunjuk tersebut pihaknya telah melaporkan kembali perihal Penindakan Kepada Kinerja Tersangka MD DG selaku Kanwil BPN Kabupaten Badung tahun 2020 dan perlindungan Hukum atas Tanah Tempat Ibadah Pura Dalem Balangan ke Ombudsman RI.

BACA JUGA:  Dua Dadong Dihipnotis, Perhiasan Emas dan Uang Tunai Raib Dikuras

Agar bisa dibuka kembali karena ditemukan adanya bukti-bukti bahwa surat yang dibuat oleh Tersangka MD DG tersebut. Isinya tidak benar dan diduga kuat merupakan Pamalsuan Surat dan mengandung juga penyalagunaan kewenanggan Jabatan.

Karena, dalam suratnya Tersangka MD DG kepada Ombudsman RI menyatakan bahwa pihak yang bersengketa telah berdamai dengan pengempon Pura Dalem Balangan dan telah dilakukan pengukuran ulang Berdasarkan data fisik dan data yuridis,m”jelas Hasibuan.

Dijelaskan bahwa faktanya, tidak ada perdamaian dengan pengempon Pura Dalem Balanga n dengan pihak yang terkait dan tidak ada dilakukan pengukuran ulang Berdasarkan data fisik da data yuridis. Atas tanah obyek sengketa sesuai isi Surat tanggal 8 September 2020 dari Tersangka MD DG kepada Ombudsman RI.

Jadi inilah yang menjadi sumber segala masalah yang menimbulkan Pelapor Pengempon Pura Dalem Balangan Made Tarip Widartha merasa dirugikan MD DG ke Polda bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan tidak menjaga keselamatan dan keutuhan arsip Negara yang terjaga sesuai laporan polisi,imbuhnya.

Inilah yang membuat Dia ( MD DG) disidik, dan satu laporan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “ Ini sangat penting,sebagai upaya masyarakat untuk menyadari bahwa ini terjadi. Bukan dikriminalisasi dan tidak ada pihak lain yang menekan. “ Justru dia sendiri yang diduga kuat sebagai pelaku kriminalnya, atas perbuatannya sendiri dirinya menjadi tersangka,”tutup Harmaini,W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top